Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan SYL

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi dan gratifikasi, dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Ketua KPU dan Bawaslu Garut Dilaporkan Dugaan Gratifikasi pada Pemilu 2024

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Yanto Adam Pontoh, di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengemukakan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa SYL.

Langkah KPK Usut Pengakuan Menantu Pejabat Kejagung Dapat Fasilitas dari Pengusaha Dinilai Tepat

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa  SYL yaitu:

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Usai Isu Gratifikasi Jet Pribadi Mencuat, KPK Ngaku Tak Tahu Keberadaan Kaesang

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :

- Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan

- Terdakwa selaku pejabat negara yaitu sebagai menteri pertanian RI tidak memberikan tauladan yang baik sebagai pejabat publik

- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

- Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa SYL yaitu:

- Terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 69 tahun

- Terdakwa belum pernah dihukum

- Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam menangani krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 

- Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya.

"Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ujar hakim.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," kata hakim.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya