Anak Buah SYL Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis 4 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Kasdi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara hukum dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Mengadili menyatakan saudara Kasdi Subagyono secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan Muhammad Hatta dengan pidana penjara 4 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam di ruang pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Dalam vonisnya, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Kasdi agar membayar denda Rp200 juta. Namun, jika tak dibayar maka Kasdi mesti mengganti kurungan pidana 2 bulan.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan pidana 10 tahun penjara.karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi di Kementan.
SYL juga didenda Rp300 juta. Jika denda Rp300 juta tak dibayar maka diganti dengan kurungan pidana 4 bulan.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk bayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS. Uang pengganti itu paling lama harus dibayar satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan SYL seperti berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, SYL sebagai penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tak memberikan teladan yang baik.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar hakim Adam.
Namun, ada juga pertimbangan yang meringankan yaitu SYL telah berusia lanjut yaitu 69 tahun. SYL juga belum pernah dihukum.
"Terdakwa memwrikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara dalam penanganan krisi pangan pada saat pandemi Covid-19," hakim Adam.