SYL Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar dan US$30 Ribu

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaMajelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023. 

Hakim menyatakan terdakwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Terdakwa SYL dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujarnya

 "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambung hakim

Kadisbud Jakarta Non Aktif Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif

Vonis yang dijatuhi hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan oleh jaksa dari KPK. Jaksa menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara.

Hakim meyakini SYL melanggar pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pemerintah Sita Uang Rp 6,7 Triliun Selama 3 Bulan Lewat Desk Pencegahan Korupsi
Nikita Mirzani

Respon Nikita Mirzani saat Netizen Tagih Janji Rp5 Miliar: Gak Usah Ngomongin Uang, 30 Menit Juga Habis

Nikita Mirzani sesumbar Vadel Badjideh segera masuk bui di akhir Desember 2024. Netizen tagih uang Rp5 M karena Vadel masih belum dipenjara hingga saat ini.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025