Jelang Vonis Syahrul Yasin Limpo, KPK Yakin Hakim Akan Adil

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, akan menjalani sidang vonis atau putusan, dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis 11 Juli 2024.

Menteri Pertanian Wanti-wanti Calo Proyek ke Jajarannya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika Sugiarto meyakini, majelis hakim memberikan vonis atau putusan yang adil sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang sudah dilalui.

"KPK memiliki keyakinan bahwa Majelis Hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim Jaksa KPK melalui tuntutan," ujar Tessa Mahardhika saar dikonfirmasi, Kamis 11 Juli 2024.

Dewas Tak Berikan Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron ke Tim Pansel Capim KPK

Tessa mengatakan, bahwa harapan KPK kepada majelis hakim yakni sesuai dengan apapun yang diputuskan hari ini.

"Dan kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada amar putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim hari ini," jelasnya.

Dewas Minta Pansel KPK Tidak Loloskan Capim yang Langgar Etik, Termasuk Nurul Ghufron?

Kubu SYL Harap Vonis Bebas

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen mengatakan bahwa kliennya berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim. Dia mengklaim bahwa SYL tak terbukti melakukan korupsi di Kementan RI.

"Yang diharapkan oleh beliau adalah putusan bebas sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan apa yang telah mengemuka selama ini dalam proses-proses persidangan hingga pada saat kami menyampaikan duplik kemarin sehingga itu yang menjadi harapan beliau," ujar Djamaluddin saat dikonfirmasi, Kamis 11 Juli 2024.

Djamaluddin menjelaskan bahwa SYL tidak merasa bahwa dirinya menyuruh pejabat Eselon I dan II di Kementan untuk melakukan iuran dan pemotongan gaji 20 persen yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Ia menyebut, SYL bisa saja justru memotong anggaran dana negara jika ingin melakukan korupsi.

"Kalau beliau mau saja kan banyak program banyak projek yang nilainya triliunan rupiah di Kementan RI. Belum lagi impor-impor kenapa tidak disitu saja yang beliau ambil toh kalau beliau menginginkan agar ingin mendapatkan sesuatu dari itu semuanya," tuturnya.

Djamaluddin memastikan bahwa keluarga SYL juga akan hadir dalam persidangan vonis hari ini. Hanya saja, sang istri SYL dikabarkan tak bisa hadir karena sedang sakit di Makassar.

"Sepertinya akan hadir, minus istri beliau saja ada anaknya, mantunya rencana semua akan hadir nanti sebentar," beber Djamaluddin.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. 

Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp 44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Tuntutan itu diberikan karena jaksa meyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya