Usai Geledah, KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di wilayah Jawa Timur pada Rabu 10 Juli 2024 kemarin. Walhasil, KPK juga ternyata menetapkan tersangka usai melakukan penggeledahan tersebut.

Quick Count Poltracking Nyatakan Suara Khofifah-Emil Potensi Tembus 60% di Real Count KPU

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK telah menetapkan empat anggota DPRD Jawa Timur. Penetapan tersangka tersebut usai melakukan penggeledahan dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. 

"(Tersangka) Dari anggota DPRD 4 orang kalo gak salah," ujar Alex Marwata kepada wartawan, Kamis 11 Juli 2024.

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Photo :
  • Antara

Meski begitu, Alex hanya irit bicara terkait dengan penetapan tersangka baru dalam kasus suap dana hibah tersebut.

Penghitungan Sementara KPU untuk Pilkada Jatim: Khofifah-Emil Berjaya

Dalam kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di wilayah Jawa Timur mulanya karena ada pengembangan dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Terdakwa Sahat dinyatakan terbukti bersalah menerima suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 26 September 2023. Sahat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 a Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain vonis sembilan tahun penjara, terdakwa Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian negara Rp39,5 miliar. Bila tak mampu membayar, aset terdakwa disita dan hasil lelangnya dibuat untuk menggantikan kerugian negara.

"Apabila masih belum cukup untuk membayar pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun," kata Hakim Dewa Suadhita dalam amar putusannya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik terdakwa selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani masa hukuman.

Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa juga mengajukan hukuman pembayaran uang ganti rugi Rp39,5 miliar subsidair enam tahun kurungan, juga pencabutan hak politik selama lima tahun.

Atas vonis tersebut, jaksa menyatakan menerima. Sementara terdakwa Sahat tak langsung menentukan sikap, menerima atau banding. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata pihak terdakwa.

Untuk diingat, perkara yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di gedung DPRD Jatim pada akhir 2022 lalu. 

Dalam dakwaan dijelaskan, Sahat diduga menerima duit suap Rp39,5 miliar dana hibah dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Dana hibah yang dimainkan itu ialah pokir APBD Jatim tahun anggaran 2021-2023 akan dianggarkan di APBD Jatim tahun anggaran 2023-2024. 

Aksi ilegal Sahat terungkap ketika dia menerima suap dari Kepala Desa Jelgung, Robatal, Sampang, Madura, Abdul Hamid, dan adik iparnya, Ilham Wahyudi.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar

Lagi-lagi Firli Bahuri Mangkir Diperiksa Polisi, Apa Alasannya?

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali tidak memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024