Hari Ini Vonis, Syahrul Yasin Limpo Berharap Bebas
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, bakal membacakan vonis atau putusan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Kamis 11 Juli 2024.
Jelang putusan, SYL pun mengharapkan agar mendapatkan vonis bebas. Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengataka,n bahwa kliennya berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim. Alasannya, ia mengklaim bahwa SYL tak terbukti melakukan korupsi di Kementan RI.
"Yang diharapkan oleh beliau adalah putusan bebas sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan apa yang telah mengemuka selama ini dalam proses-proses persidangan hingga pada saat kami menyampaikan duplik kemarin sehingga itu yang menjadi harapan beliau," ujar Djamaluddin saat dikonfirmasi, Kamis 11 Juli 2024.
Djamaluddin menjelaskan bahwa SYL tidak merasa bahwa dirinya menyuruh pejabat Eselon I dan II di Kementan untuk melakukan iuran dan pemotingan gaji 20 persen yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Ia menyebut, SYL bisa saja justru memotong anggaran dana negara jika ingin melakukan korupsi.
"Kalau beliau mau saja kan banyak program banyak projek yang nilainya triliunan rupiah di Kementan RI. Belum lagi impor-impor kenapa tidak disitu saja yang beliau ambil toh kalau beliau menginginkan agar ingin mendapatkan sesuatu dari itu semuanya," tuturnya.
Djamaluddin memastikan bahwa keluarga SYL juga akan hadir dalam persidangan vonis hari ini. Hanya saja, sang istri SYL dikabarkan tak bisa hadir karena sedang sakit di Makassar.
"Sepertinya akan hadir, minus istri beliau saja ada anaknya, mantunya rencana semua akan hadir nanti sebentar," beber Djamaluddin.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.