Syahrul Yasin Limpo Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Sidang vonis atau putusan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

KPK Putuskan Numpang Jet Pribadi Kaesang bukan Gratifikasi

Pada Jumat pekan lalu, majelis hakim menyebutkan sidang putusan terhadap SYL akan digelar Kamis, 11 Juli 2024. "Kami sudah putuskan persidangan akan diputus hari Kamis tanggal 11," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Kejagung Sebut Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Respons Anies Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Orang yang Lurus dan Tak Neko-neko

Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. 

Lantaran itu, jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima SYL sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan 4 tahun penjara.

Sementara SYL dalam menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi mengatakan, dia dizalimi atas tuduhan korupsi tersebut.

"Saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

SYL kemudian mengelompokkan nota pembelaan pribadinya itu ke dalam tiga hal. Pertama, menepis tuduhan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Kedua, SYL menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat maupun perilaku koruptif selama mengabdi pada negara. Terakhir, SYL pun meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya dalam kasus ini. 

"Yang ketiga, permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberi kekuatan oleh Allah agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas, atau jika tetap menganggap saya bersalah mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

SYL yakin akan ada cahaya keadilan untuk dirinya yang didapatkan melalui putusan hakim terkait kasus pemerasan ini. 

"Sebagai warga negara yang taat hukum saya meyakini bahwa dalam sidang inilah cahaya keadilan yang terang benderang akan didapatkan melalui keputusan majelis hakim yang terhormat," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya