Dituntut KPK 12 Tahun Penjara, Nasib SYL Ditentukan Hari Ini di Sidang Vonis

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Nasib mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL akan ditentukan hari ini setelah tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perusahan Qatar Tertarik Investasi di RI Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada Jumat 5 Juli 2024 lalu mengatakan, sidang putusan atau vonis mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar hari ini, Kamis 11 Juli 2024.

"Kami sudah putuskan persidangan akan diputus hari Kamis tanggal 11. Kami beri kesempatan anda susun replik terhadap pledoi hari Senin tanggal 8. Kalau ada duplik kami akan beri kesempatan sehari tanggal tanggal 9," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 5 Juli 2024.

Respons Jaksa KPK Soal Putusan PT DKI Jakarta Perberat Hukuman SYL

Sidang vonis yang sangat dinantikan ini akan memutuskan apakah SYL terbukti bersalah dalam kasus korupsi di tubuh Kementerian Pertanian.

Sebelumnya pada Jumat 28 Juni 2024 lalu, Jaksa KPK telah menjatuhkan tuntutan pidana terhadap SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Mentan Amran Pecat Direktur di Kementan usai Ketahuan Main Mata dengan Calo Proyek

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.

Jaksa menilai, SYL telah terbukti bersalah karena telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di kementerian Pertanian (Kementan).

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo alias SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Menurut Jaksa KPK, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Selain dituntut hukuman pidana penjara, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga didenda sebesar Rp500 juta. subsider 6 bulan kurungan penjara.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan US 30 juta dolar. Subsider 4 tahun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya