Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI, DPR Diminta Hentikan Revisi UU TNI
- vstory
Jakarta – Aliansi BEM Seluruh Indonesia Kerakyatan, melontarkan kritik tajam terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam kritiknya, BEM SI berpendapat bahwa pembahasan revisi UU TNI adalah langkah yang keliru dan menunjukkan bahwa DPR RI sebagai pengusul revisi UU TNI ini telah gagal dalam menjaga demokrasi.
DPR dinilai berusaha menghidupkan Dwifungsi TNI sekaligus telah menghatarkan Indonesia ke depan pintu gerbang otoritarianisme dan militerisme baru. Dalam Rancangan Revisi UU TNI terutama Pasal 47 Ayat (2), membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian.
"Ketentuan ini, berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak era reformasi," kata Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan 2024, Satria Naufal Putra Ansar dalam keterangan yang diterima, Rabu, 10 Juli 2024.
BEM SI beranggapan bahwa dalam revisi undang-undang tersebut terdapat masalah serius. Sebab, jika di kemudian hari dwifungsi TNI kembali terjadi, maka bisa berpotensi merusak tata kelola demokrasi dan meminggirkan hak asasi manusia (HAM) seperti yang pernah terjadi di masa orde baru.
Oleh karena itu, BEM SI meminta agar DPR menghentikan revisi UU TNI. "Mendesak DPR RI agar menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia," ujarnya
Satria juga mengatakan bahwa BEM SI tidak akan membiarkan adanya upaya Pemerintah dan DPR untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan cita-cita reformasi.
"BEM SI Kerakyatan Mengutuk keras segala tindakan yang tidak sesuai dengan cita-cita reformasi dan upaya membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI," ujarnya
Kemudian, di akhir pernyataan sikapnya, BEM SI juga mendesak DPar melibatkan masyarakat dalam setiap pembuatan undang-undang.
"Mendesak Pemerintah dan DPR melibatkan masyarakat secara bermakna dalam seluruh pembuatan Undang-Undang," ujarnya