Aep dan Dede Resmi Dipolisikan usai Diduga Beri Keterangan Palsu di Kasus Vina

Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri
Sumber :
  • tvOne

Jakarta - Laporan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, diterima Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan diterima dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Perhatian Banget, Zeda Salim Sampai Ngomelin Ammar Zoni Gegara Telat Makan

“Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti bukti yang lain,” ucap Rully Panggabean selaku pengacara Keluarga terpidana, Rabu, 10 Juli 2024.

Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri

Photo :
  • tvOne
Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Dia mengungkap, laporan kepada Aep dan Dede terkait Pasal 242 KUHP soal keterangan palsu di atas sumpah. Sebab, buntut  keterangan keduanya yang dianggap janggal membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak tahun 2016.

“Pembohong yang dilakukan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada disitu, tapi dibilang disitu gitu. Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari disitu penduduk sana. Kita sudah ambil bukti bukti gak ada tuh keributan malam itu, demikian juga yang warungnya. Saya sudah datang kesana cek ga ada keributan. Inikan berarti di ada adakan,” ujarnya.

Lina Mukherjee Jual Tas hingga Emas Buat Bertahan Hidup saat di Penjara

Untuk itu, dia menyebut laporan dan segala hasil penyelidikannya oleh Bareskrim Polri bakal dipakai jadi bukti baru atau novum bagi mereka yang divonis seumur hidup. Novum itu dimaksudkan jadi bahan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk tujuh terpidana masing-masing bernama Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

“Betul rangkaian selama ini nanti untuk PK. Ke depan masih ada lagi nah jadi mudah mudahan kalau ini diterima dan terbukti, pengadilan terdakwa itu lain lagi. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky melaporkan dua orang saksi bernama Aep dan Dede,  ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan kesaksian palsu. Pelaporan dilayangkan supaya tujuh terpidana itu dibebaskan seperti Pegi Setiawan.

"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," ujar politikus Dedi Mulyadi selaku yang mendampingi di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.

Dedi Mulyadi Dampingi 5 Keluarga Terpidana Vina

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dirinya bersama kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana datang ke Bareskrim Polri guna menguji kesaksian Aep dan Dede. Hal itu supaya memastikan keterangan dua saksi itu benar atau salah.

"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini maaih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya