Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Tol MBZ

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ di PN Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

JakartaJaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

Penyidik Kejagung Dinilai Langgar Sejumlah UU dalam Kasus Korupsi Timah

"Menyatakan Terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 10 Juli 2024.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Praktik Korupsi bisa Dipangkas dengan Platform Ini

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," lanjutnya.

Kemudian, jaksa juga memberikan tuntutan kepada Djoko untuk membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Namun, jika Djoko tak mampu untuk membayarnya maka harus mengganti dengan pidana selama 6 bulan.

Terdakwa Korupsi Timah Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Bui dan Cuma Denda Rp 5 Ribu, Jaksa Banding?

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa.

Selanjutnya, hal yang memberatkan untuk Djoko yakni karena tidak pernah mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Adapun perihal yang meringankan untuk Djoko yakni selalu bersikap sopan ketika mengikuti persidangan. Jaksa menyakini Djoko Dwijono melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Djoko sebelumnya didakwa dengan memberikan kerugian kepada negara sebanyak Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Dalam hal ini, Djoko bersama dengan ketua panitia lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya