KPK Cegah Seorang WNA di Kasus Korupsi Lahan di Rorotan, Siapa Dia?
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ). KPK kembali mencegah bepergian ke luar negeri terhadap satu orang, dalam dugaan kasus korupsi itu.
"Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.
Tessa menyebut pencegahan tersebut diajukan KPK sejak 5 Juli 2024 kemarin. Sehingga pihak tersebut tidak bisa ke luar negeri dalam kurun waktu 6 bulan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Tessa.
Dalam kasus ini seorang pembalap Gokart Zahir Ali, juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Tapi, belum diketahui apa keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan tersebut.
KPK juga sebelumnya mencegah 10 orang agar tak pergi ke luar negeri dalam kasus tersebut.
Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pencegahan kepada 10 orang tersebut dilakukan KPK sejak 12 Juni 2024.
"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan pada 10 orang," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.
Kendati, 10 orang yang dicegah KPK itu hanya dijelaskan nama inisialnya saja. Mereka semua dicegah selama enam bulan lamanya.
Adapun pihak-pihak yang dicegah terdapat pihak swasta diantaranya berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M lalu DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku Notaris, serta SSG selaku advokat.
Sebagai informasinya, Budi menyebutkan bahwa pencegahan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dkk.
Yoory Corneles pun sudah diadili merugikan negara sebanyak Rp 256 miliar. Yoory juga telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Dia dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.