Selain Pegi Setiawan, Ini 4 Kasus Salah Tangkap Lain yang Dilakukan Polisi

Ilustrasi penangkapan penjahat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Kasus salah tangkap oleh polisi beberapa kali terjadi di Indonesia. Kasus seperti ini sering terjadi karena kesalahan identifikasi, bukti yang tidak akurat, atau penyelidikan yang tidak lengkap. 

Baru-baru ini Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Dalam kasus ini, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat.

Bukan hanya kasus Pegi Setiawan, empat kasus salah tangkap ini juga pernah terjadi dan pernah menghebohkan publik, berikut daftarnya!

1. Sengkon dan Karta

Sengkon dan Karta

Photo :
  • Istimewa

Pada tahun 1974, Sengkon dan Karta, dua petani miskin dari Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat, dituduh merampok dan membunuh pasangan Sulaiman-Siti Haya. Meskipun mereka menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, akhirnya mereka menyerah setelah ditindas oleh polisi.

Pada Oktober 1977, Sengkon divonis 12 tahun penjara, dan Karta 7 tahun oleh Hakim Djurnetty Soetrisno. Di dalam penjara, Sengkon terkena penyakit TBC, sementara Karta harus menjual rumah beserta tanah seluas 6.000 meter persegi untuk membiayai proses pengadilannya.

Setelah beberapa tahun di penjara, mereka dibebaskan setelah kerabat Sengkon mengaku sebagai pelaku. Karta mendekam di penjara selama 3 tahun 3 bulan 27 hari, sedangkan Sengkon selama 5 tahun 10 bulan 23 hari.

2. Pengamen di Cipulir

Sidang praperadilan salah tangkap pengamen cipulir

Photo :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arysad

Kasus enam pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan, dimulai pada Juni 2013, ketika mayat seorang pengamen bernama Dicky ditemukan di bawah kolong fly over Cipulir. Polisi kemudian menetapkan enam pengamen sebagai tersangka, termasuk dua orang dewasa dan empat anak-anak.

Setelah disidangkan, Pada 19 Januari 2016, Mahkamah Agung memutuskan dua dari keenam tersangka, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, dibebaskan karena terbukti tidak bersalah, sementara empat pengamen lainnya tetap dijatuhi hukuman penjara. 

3. Penangkapan Bandar Narkoba di Manokwari

Ilustrasi tahanan diborgol

Photo :
  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)
Lakukan Sumpah Pocong, Saka Tatal: Saya Tidak Membunuh Vina, Siap Diazab Bila Berdusta

Kasus salah tangkap penangkapan bandar narkoba di Manokwari melibatkan lima oknum polisi dari Satnarkoba Polres Manokwari yang menganiaya seorang warga bernama Widodo, 32 tahun, yang dicurigai sebagai bandar narkoba pada awal April 2023.

Awalnya, polisi berencana menangkap Widodo karena tuduhan sebagai bandar narkoba, tetapi tindakan mereka berujung pada penganiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) polisi. Akibatnya, lima oknum polisi yang berinisial IAS, RWM, MSS, ER, dan HDS ditahan dan dijadikan tersangka pada 10 April 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Lunasi Biaya Sekolah Adik Pegi Setiawan, Ternyata Segini Total Kekayaan Dedi Mulyadi

4. Pencurian Sepeda Motor di Bengkulu

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
LPSK Tolak Beri Perlindungan 9 Orang Terkait Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

Fiterson, seorang warga Desa Lawang Agung-Paiker Empat Lawang, Kabupaten Empat Lawang, diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor. Namun, setelah dilakukan interogasi, tuduhan pencurian tersebut tidak terbukti.

Fiterson menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polda Bengkulu pada 5 Juni 2023 lalu. Penangkapan Fiterson dilakukan oleh sekitar 50 personel Polda Bengkulu saat tengah malam yang menggemparkan warga Desa Lawang Agung.

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar

Iptu Rudiana Tidak Hadir di Sumpah Pocong Saka Tatal, Pengacara: Diragukan Kesaksiannya!

Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan (korban salah tangkap kasus Vina Cirebon), menegaskan bahwa sumpah poncong yang dilakukan Saka Tatal bukti dia tidak bersalah.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2024