Perjalanan Kasus Korupsi SYL Peras Anak Buah, Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Nangis Sesegukan

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL harus terjerat kasus korupsi di kementerian Pertanian RI. SYL harus menerima jeratan Rp 44,5 miliar dalam kasus korupsinya itu.

Kuasa Hukum Tantang Kejagung: Bukti Tak Cukup untuk Tahan Tom Lembong!

SYL terjerat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. SYL mendapatkan ultimatum dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK melakukan korupsi itu dalam rentang waktu 2020-2023.

Tidak sendirian, SYL didakwa melakukan korupsi di Kementan bersama dua mantan anak buahnya yakni Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Sekertaris Jenderal dan Muhammad Hatta yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin di Kementan RI.

KPK Cecar Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba soal Asal Uang Pembelian Aset Miliknya

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

SYL bersama dua anak buahnya di Kementan memeras bawahannya yakni pejabat eselon I di Kementan RI. SYL mematok kepada pejabat eselon I itu untuk memberikan setoran 20 persen dari gajinya setiap bulan.

Mentan Amran Sebut Sektor Pertanian RI Harus Satu Komando, Singgung Pupuk-Bulog di Bawah BUMN

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Ri dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar jaksa KPK ketika membacakan dakwaan untuk SYL dkk.

SYL memeras bawahannya itu hanya untuk memenuhi kepentingannya pribadi dan keluarganya saja.

Tak hanya itu, SYL juga turut mengaliri dana hasil rasuahnya untuk kepentingan Partai Nasdem. Pasalnya, SYL juga merupakan salah satu kader dari Partai Nasdem.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pun sudah menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi di korupsi SYL banyak fakta yang mengejutkan.

Mulai dari pernyataan, bahwa SYL pernah membeli lukisan Sudjiwo Tedjo, membeli baju koko, perbaiki rumah anak, rayakan ulang tahun anak hingga cucu, membeli perhiasaan untuk acara kondangan hingga membelikan barang-barang dan keperluan pribadi serta keluarganya.

SYL melakukan semua hal tersebut dengan nilai uang yang tidak sedikit melainkan jumlahnya yang fantastis. Bahkan, SYL juga pernah membeli bajukoko sampai puluhan juta dan kado kondangan hingga belasan juta.

Jaksa KPK menilai bahwa semua yang dilakukan oleh SYL asal uangnya yakni dari peras pejabat eselon I kementan hingga menerima gratifikasi.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hal menariknya adalah bahwa SYL sempat membeli durian Musang King hingga ratusan juta. Durian tersebut dijelaskan oleh saksi di beli untuk di stok di rumah dinasnya di kawasan Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

SYL juga sempat membayar seorang penyanyi dangdut yakni Nayunda Nabila. Tapi pengakuan SYL bahwa Nayunda dibayar karena telah tampil di acara Kementan RI sebagai pihak yang diundang.

SYL mengaku bahwa dirinya memang punya hubungan baik dengan pedangdut Nayunda. SYL mengakui hubungan itu hanyalah sebatas balas budi kepada orang tuanya.

"Saya dengan ibu bapak (Nayunda) sangat dekat. Dia pernah jadi bendahara waktu saya Ketua Golkar Sulsel. Dia ibunya dan bapaknya jadi Timses saya dua periode (Gubernur Sulsel). Saya merasa berhutang budi, demi Allah," kata SYL.

Setelah banyak fakta baru yang terungkap dalam sebuah persidangan di PN Jakarta Pusat, SYL mengaku bahwa ada pihak yang justru ingin memberikan framing opini untuknya.

SYL mengaku bahwa dirinya mendapatkan sejumlah tuduhan hingga olok-olok untuk dirinya hingga keluarganya. 

"Saya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan atau framing opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya. Baik di tingkat pemeriksaan sampai persidangan," kata SYL dalam pleidoinya.

Pleidoi yang ditujukan SYL seakan-akan membalas semua fakta persidangan yang telah berlangsung. 

Bahkan, SYL sempat menangis sesegukan ketika membacakan nota pembelaan tersebut. Ia menangis ketika tengah menjelaskan kondisinya saat terjerat kasus korupsi ini.

SYL merasa telah didzalimi dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Sebab, ia mengklaim selama bertugas menjadi menteri dirinya memegang teguh integritas selama menjabat di Pemerintahan.

"Mengapa ketika saya menjabat sebagai Menteri terhadap saya disangkakan dan didakwakan melakukan korupsi? Apabila saya memang berniat melakukan itu saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah," kata SYL sembari menangis.

"Dan apabila hal tersebut terjadi dengan rentang waktu karir saya sebagai birokrat yang panjang saya pasti akan sudah menjadi salah seorang yang sangat punya kekayaan," lanjutnya.

Kasus korupsi yang menjeratnya pun dinilai SYL hanyalah sebagai target politik. Padahal, kata SYL, dia sudah banyak memberikan dampak positif untuk negara mulai dari prestasinya.

Ia pernah menjabat sebagai Camat hingga Gubernur Sulawesi Selatan dan berujung menjadi Menteri Pertanian RI kabinet Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Tetapi, lagi-lagi jaksa menilai bahwa tangisan SYL hanyalah sebuah akal bulus agar dirinya bisa bebas dari jeratan hukum. Jaksa kerap melemparkan sebuah pantun dengan menyindir SYL.

SYL yang mengklaim bahwa dirinya adalah seorang pahlawan untuk negara. Tetapi, jaksa justru menilai dia bukanlah seorang pahlawan karena menangis sesegukan ketika dituntut 12 tahun penjara.

"Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan. Dengar tuntutan nangis sesegukan," kata jaksa.

Jaksa menilai tangisan SYL dalam membacakan pleidoi hanyalah sebuah drama pembelaan yang puitis. Padahal sikap itu tidak akan menghapus jeratan hukum dalam kasus korupsi di Kementan RI.

SYL bersama dua anak buahnya yakni Kasdi dan Muhammad Hatta akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus korupsi di Kementan pada Kamis 11 Juli 2024 besok. Lantas berapa hukuman yang pantas untuk mantan Menteri Pertanian RI yang melakukan korupsi.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani Maming

MA Korting Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun, KPK: Semoga Bisa Jadi Efek Jera Koruptor

KPK buka suara atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman Mardani Maming jadi 10 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024