7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede terkait Dugaan Kesaksian Palsu
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta -- Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky melaporkan dua orang saksi bernama Aep dan Dede ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan kesaksian palsu. Pelaporan dilayangkan supaya tujuh terpidana itu dibebaskan seperti Pegi Setiawan.
"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," ujar politikus Dedi Mulyadi selaku yang mendampingi kuasa hukum tujuh terpidana, di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.
Dia bersama kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana datang ke Bareskrim Polri guna menguji kesaksian Aep dan Dede. Hal itu supaya memastikan keterangan dua saksi itu benar atau salah.
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya.
Dedi mengatakan sudah menemui ketujuh terpidana guna mendapat informasi dari terpidana Rifaldi kalau sebelumnya ditangkap bukan lantaran kasus pembunuhan, tapi kasus senjata tajam. Senjata itu pun jenisnya mandau bukan samurai.
"Kemudian di pengadilan itu mandau itu disebut samurai, itu yang pertama. Yang kedua bahwa para terpidana kemarin menyampaikan pada kami, mereka ditangkap di depan SMP 11 oleh unit narkoba dipimpin oleh Iptu Rudiana, kemudian dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami berbagai penyiksaan, setelah itu mereka disodorkan berita acara yang harus ditandatangani," katanya.
Menurut dia, para terpidana pun disebut menyampaikan bahwa batu dan bambu yang disebut di pengadilan adalah balok. Padahal, bambu itu disiapkan oleh Jaya (terpidana) dan Sudirman (terpidana), yang saat itu diminta mencari bambu dan batu sebagai alat bukti.
"Kemudian yang berikutnya adalah, saya mengajak pada semua, kita ini hari ini terkecoh oleh satu, orang yang kesurupan namanya Linda, kemudian Linda direkam oleh kakaknya Vina, kemudian diserahkan ke Iptu Rudiana," ujarnya.
Lalu, Linda menyampaikan saat kesurupan ada pemerkosaan dan pembunuhan oleh 11 orang. Selanjutnya, tiga orang dinyatakan daftar pencarian orang (DPO). Jumlah DPO pun berubah jadi dua orang berdasar keterangan terpidana Sudirman.
"Dan kita tahu Sudirman tidak memiliki kapasitas daya pikir yang cukup untuk memberikan penjelasan hukum yang berakibat pada terpenjaranya orang lain dan Sudirman saya yakin kalau ditanya hari ini beda lagi. Ini yang terjadi," ucap Dedi.
Sementara itu, Jutek Bongao selaku kuasa hukum tujuh terpidana dari Peradi mengatakan, pihaknya membawa enam barang bukti dalam pelaporan ini. Bukti berupa surat putusan petikan pengadilan Nomor 4 dan Nomor 3 di Pengadilan Negeri Cirebon, surat kuasa dari para terpidana serta keluarga terpidana.
Kemudian, bukti surat pernyataan dari para saksi hingga terpidana. Keterangan Aep dan Dede dalam surat pernyataan itu patut diduga tak benar. Sebab, dia melanjutkan, pihak terpidana ingin Bareskrim Polri menguji keterangan Aep dan Dede dengan bukti-bukti yang dibawa.
"Ada bukti elektronik berupa pengakuan testimoni yang dipodcast dari Kang Dedi Mulyadi pengakuan Aep dan Dede. Itu visual dan kami cocokan dan ternyata sama pengakuan tertulis sama dengan pengakuan elektroniknya itu sama apa yang mereka bicarakan pengakuan di depan podcastnya Kang Dedi dengan apa yang tertulis yang patut kita duga tidak benar," ujarnya.