PDIP Laporkan AKBP Rossa Purbo ke Dewas, Direktur Penyidikan KPK: Kita Tunggu Aja!

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur
Sumber :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Jakarta –  Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) telah melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik berat. Pemicunya, AKBP Rossa melakukan penggeledahan ke rumah anggota tim hukum PDIP Donny Tri Istiqomah disertai dengan dugaan intimidasi.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak mempersoalkan laporan yang dilayangkan oleh tim hukum PDIP. Ia menyebut saat ini hanya tinggal menunggu keputusan Dewas KPK saja.

"Terkait bujuk rayu, intimidasi dan lain-lain. Ini kan perkaranya sedang ke Dewas kita tunggu saja," ujar Asep Guntur, Rabu 10 Juli 2024.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Asep mengatakan dirinya tetap menghormati laporan tersebut. Sebab, jika ada sebuah pandangan yang dirasa janggal atas kinerja penyidik KPK tak masalah dengan langkah melapor ke Dewas KPK.

"Karena salurannya memang begitu. Apabila memang merasa ada hal-hal yang dilakukan penyidik, itu dirasa tidak profesional menurut pandangan pelapor," kata Asep.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

"Tidak pas seusai aturan ya, silahkan laporkan termasuk juga saya kok disita. Tidak ada hubungan-hubungan. Ya silakan gunakan saluran-saluran yang ada," kata Asep.

Meski begitu, Asep memastikan penyidik KPK bertugas pasti selalu dibekali oleh surat perintah. Sebab, hal itu sudah tertuang dalam aturan Undang-Undang.

"Tugas penyidik semata-mata untuk jalankan pesan undang-undang dibekali dengan surat undang-undang," tutur Asep.

Sebelumnya, tim hukum PDIP melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik gegara menggeledah rumah advokat sekaligus tim hukum PDIP Donny Tri Istiqomah. Penggeledahan itu diduga tak sesuai prosedur.

"Kami dari tim hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat," kata Tim Hukum PDIP Johannes Tobing di Gedung Dewas KPK, Selasa 9 Juli 2024.

Tobing menyampai AKBP Rossa dilaporkan ke Dewas KPK soal gratifikasi hukum. Dia bilang AKBP Rossa diduga melakukan intimidasi kepada keluarga Donny saat melakukan penggeledahan.

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dipimpin AKBP Rossa pada Rabu pekan lalu, 3 Juli 2024. Penggeledahan itu berlangsung selama empat jam lamanya.

"Mereka datang itu melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan juga penyitaan," kata Tobing.

Kata Tobing, AKBP Rossa datang bersama belasan penyidik KPK untuk menggeledah rumah Donny  tanpa didasari oleh surat perintah penggeledahan.

"Tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang," ujar Tobing.

Tobing menuturkan, dugaan intimidasi yang dilakukan AKBP Rossa karena dugaan intimidasi di depan keluarga Donny.

"Nah jadi dalam pemeriksaan itu, ada intimidasi penekanan bahkan ada pengancaman gitu loh," tutur Tobing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya