KPK Sebut AKBP Rossa Sudah Kantongi Surat Perintah saat Geledah Rumah Tim Hukum PDIP

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti telah mengantongi surat perintah saat melakukan penggeledahan di rumah anggota tim hukum PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

"Penyidik diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa, jadi setiap kegiatan yg dilakukan oleh penyidik, dalam rangka proses penyidikan, dalam hal ini melakukan upaya paksa pemanggilan penangkapan penggeledahan penyitaan," ujar Asep Guntur kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.

Asep menjelaskan, bahwa setiap penyidik KPK tidak mungkin melakukan penggeledahan tanpa adanya surat perintah. Sebab, setiap sikap penyidik KPK juga sudah diatur dalam undang-undang.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

"Kemudian sebagai bentuk dari melaksanakan perintah undang-undang maka disertai lah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik untuk melakukan penyidikan perkara itu," kata Asep.

"Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan jadi seperti itu," lanjutnya.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

KPK memastikan, AKBP Rossa melakukan penggeledahan sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan.

"Jadi pada saat melakukan upaya paksa tersebut, itu akan dilengkapi dengan surat-surat itu, nanti akan ditunjukkan kepada orang-orang atau siapapun yang ada berkaitan dengan upaya paksa itu," tegasnya.

Penyidik KPK Geledah Rumah Tim Hukum PDIP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah salah satu anggota tim hukum PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah. Hal itu disampaikan langsung oleh rekan tim hukum PDIP, Johannes Tobing.

Johannes Tobing mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu 3 Juli 2024. Penggeledahan berlangsung selama empat jam.

"(Penggledahan kapan) Hari Rabu, hari Rabu mereka datang dari jam tiga sore," ujar Johannes Tobing di Gedung Dewas KPK, Selasa 9 Juli 2024.

Tobing menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut pada rabu sore kemarin. Penyidik KPK pun dinilai berhasil menyita empat ponsel genggam yang diantaranya dua ponsel milik istri Donny.

"Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donni itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya," kata Tobing.

Tobing mengklaim bahwa ponsel genggam milik Donny justru tidak disita oleh KPK. Tobing pun mengaku bingung atas dasar penyitaan tersebut dalam kasus korupsi Harun Masiku.

"Jadi, yang lucunya handphone-nya Donni, Pak Donni ini malah tidak disita. Jadi, yang ada, ada tablet,  terus handphone milik istrinya," kata Tobing.

"Makanya kita jadi sungguh bingung, yang tidak ada muatan materi perkara terhadap pemanggilan hari ini itu malah disita, yang seharusnya ada itu malah tidak disita," lanjutnya.

Diketahui, KPK sampai dengan sat ini masih terus mencari keberadaan Harun Masiku. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa dalam kasus Harun.

Kekinian, KPK melakukan pemeriksaan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan anak buahnya, Kusnadi. Dalam pemeriksaan Hasto dan Kusnadi itu justru membikin gaduh padangan publik saat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya