Ombudsman Banten Temukan Penyimpangan PPDB, Mark Up Nilai hingga Numpang KK

Ilustrasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK
Sumber :
  • ANTARA

Banten – Kantor Perwakilan Ombudsman Banten mencatat adanya sejumlah temuan penyimpangan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai tingkat, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK di wilayah itu.

Bukan Sekadar Penghargaan, Beasiswa Juga Sebuah Investasi Masa Depan

Temuan tersebut mulai dari mark up nilai rapor hingga kartu keluarga (KK) yang menumpang untuk mengakali sistem zonasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi dalam keterangannya menyebut pihaknya menerima laporan masyarakat dan hasil pemantauan langsung di lapangan.

Viral Dagangan Siswa MTs Dibuang Ibu Kantin Lantaran Merasa Tersaingi, Kepala Sekolah Ungkap Kelakuan Pelaku

PPDB Banten 2024 Resmi Dibuka Hari Ini 19 Juni 2024

Photo :
  • ppdb.bantenprov.go.id

Aduan pertama terkait adanya kendala teknis selama PPDB dan tidak adanya kanal informasi pengaduan untuk masyarakat.

Implikasi Ketergantungan pada Kecerdasan Buatan terhadap Proses Pembelajaran

Kedua, untuk tingkat SMP, Ombudsman menemukan adanya dugaan mark up nilai rapor, yang terjadi di salah satu sekolah di Tangerang.

"Kami menerima aduan mengenai dugaan mark up nilai rapor pada jalur prestasi yang digunakan salah satu SD di Kabupaten Tangerang," kata Fadli, pada Rabu, 10 Juli 2024.

Sementara itu, PPDB di tingkat SMA-SMK, Ombudsman juga menemukan adanya dugaan manipulasi KK, khususnya di jalur zonasi di SMA di Kota Serang dan Tangerang Selatan.

Manipulasi ini berbentuk penerbitan KK calon siswa yang kurang dari satu tahun dan siswa yang terdaftar di KK sebagai 'famili lain'.

Padahal, secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan sebagaimana Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023.

"Persyaratan zonasi yaitu KK harus lebih dari 1 tahun dan KK dengan status famili lain tidak lagi diakomodir," ucapnya.

Untuk jalur prestasi, Ombudsman juga menemukan adanya siswa yang tidak terampil saat menjalani tes keterampilan. Misalnya, soal siswa yang memiliki sertifikat penghafal Al-Quran, tetapi saat diuji malah tidak menguasai materi.

"Sekolah masih menemukan calon peserta didik yang tidak dapat membuktikan kemampuannya," pungkanya.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam acara Refleksi 2024 dan Proyeksi 2025, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Anggota Ombudsman memandang bahwa bansos harus berorientasi pada hal produktif, tidak semata kasih bantuan dalam bentuk beras atau uang yang habis dipakai untuk konsumsi.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024