DPR Sebut Bayar UKT Pakai Pinjol Berpotensi Menjerumuskan Mahasiswa

Gedung DPR/MPR.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adi Putra mengkritisi gagasan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang mendukung mahasiswa bayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan memanfaatkan pinjaman online (pinjol).

Pengamat Pesimis PDIP Calonkan Anies di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Menurut politikus PKS ini, gagasan itu rentan membuat mahasiswa frustasi dan berbuat nekat untuk melunasi utang. Dia pun menyatakan khawatir jika skema pembayaran UKT dengan pinjol diberlakukan. Sebab, kata Wisnu, jerat utang pada pinjol bisa menjerumuskan mahasiswa pada masalah yang lebih buruk tatkala kesulitan melunasi utang.

Wisnu pun mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2023 yang mencatat total utang masyarakat melalui pinjaman online se-Indonesia saat itu mencapai Rp 54,16 triliun. Dari jumlah itu, pinjaman yang macet mencapai Rp 1,72 triliun.

Gelombang Protes Buat DPR Ikuti Aturan Pilkada Pakai Putusan MK

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Para nasabah yang mulai tercekik ini banyak yang mengambil jalan dengan cara berutang pada pinjol lain untuk menutup tagihan pokok hingga bunga mereka," kata Wisnu dalam keterangan tertulis diterima awak media, Rabu, 10 Juli 2024. 

Geger Erina Gudono Beli Stroller Bayi di Amerika Serikat, Harganya Setara Vespa Matic

Wisnu khawatir jika terdapat mahasiswa kesulitan bayar utang pinjol yang digunakan buat melunasi UKT maka kesulitan yang mereka hadapi bisa semakin bertambah.

"Demikian lingkaran setan ini terbentuk yang kemudian menimbulkan rasa frustasi bagi sebagian nasabah sehingga mendorong mereka pada tindak kriminalitas hingga keinginan untuk bunuh diri,” kata Wisnu.

Dari sisi regulasi, lanjut Wisnu, skema pembayaran UKT lewat pinjol berbunga juga berpotensi melanggar undang-undang.

Dia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan pemerintah memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dengan sejumlah cara.

“Pasal 76 Ayat (2), pemerintah dan/atau perguruan tinggi memberikan pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dengan cara memberikan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya