KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PLN Rp25 Miliar
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT. PLN dan dilakukan penahanan terhadap mereka. Adapun, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus korupsi itu mencapai sekitar Rp25 miliar.
Diketahui, korupsi tersebut yakni berupa proyek pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 sampai 2022.
Kemudian, tiga orang tersangka itu adalah Bambang Anggono selaku General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS; Budi Widi Asmoro selaku Manajer Enjiniring pada PT. PLN (Persero) UIK SBS; dan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT TEI (TRUBA ENGINEERING INDONESIA).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan bahwa mulanya tersangka Budi Widi Asmoro menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana proyek retrofit sistem sootblowing dari awal proses pengadaan.
Selanjutnya, proyek itu dimulai dengan spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT. PLN UIK SBS kemudian disiapkan oleh Nehemia dengan harga Rp52 miliar.
Kemudian, Budi juga meminta pihak PLTU Bukti Asam menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam. Dokumen itu dibuat dengan tanggal mundur tahun 2017.
"Sekitar pertengahan 2018, terdapat kesepakatan antara NI dan BWA bahwa terhadap pengerjaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam akan dibuat penambahan harga sekitar Rp25 miliar dari harga awal," ujar Alex Marwata di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 Juli 2024.
Selanjutnya, Alex mengungkapkan para tersangka merekayasa lelang yang dimenangkan Nehemia dengan nilai Rp74,9 miliar. Setelah itu, kata dia, 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS menerima uang dari Nehemia.
"BWA (Budi Widi Asmoro) menerima sekurang-kurangnya Rp750 juta. Selain itu, terdapat uang sejumlah Rp6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi BWA selama dari 2015 sampai 2018, saat menjabat Senior Manager Engineering PLN UIK SBS," kata Alex.
Adapun, para pejabat yang diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi di PT. PLN yakni:
1. Mustika Efendi selaku Deputi Manager Enjinering: Rp75 juta
2. Fritz Daniel Pardomuan Hasugian selaku Staf Enjinering: Rp10 juta
3 Handodo selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan: Rp100 juta
4. Riswanto selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan: Rp65 juta
5. Nurhapi Zamiri selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan: Rp60 juta
6. Feri Setiawan selaku Pejabat Perencana Pengadaan: Rp75 juta
7. Wakhid selaku Penerima Barang: Rp10 juta
8. Rahmat Saputra selaku Penerima Barang: Rp10 juta
9 Nakhrudin selaku Penerima Barang: Rp10 juta
10. Riski Tiantolu selaku Penerima Barang: Rp5 juta
11. Andri Fajriyana selaku Penerima Barang: Rp2 juta
Lantas, Alex menyebutkan bahwa lewat keterangan ahli terdapat indikasi kemahalan 135 persen dari Rp74,9 miliar. Walhasil, kerugian negara dalam kasus korupsi itu ditaksir mencapai Rp25 miliar.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.