DPR Nilai Polisi Tak Profesional Usut Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Anggota Komisi III, DPR Nasir Djamil
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Dikabulkannya upaya hukum praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon membetot perhatian publik. Bahkan, Polri seperti tersudutkan setelah Pegi menang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Maling Spesialis Bobol Toko Ditembak Kakinya Usai Beraksi

"Jadi ini seolah-olah apa yang dilakukan oleh Polres Cirebon menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dan ditahan, itu sesuatu yang tidak dapat dipercaya oleh masyarakat," kata Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024.

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar

Photo :
  • Ist
DPR: Harusnya Pelaku Pemagaran Laut di Bekasi Taat Aturan

Sehingga, kata Nasir, aparat kepolisian harus melakukan penyidikan ulang untuk membidik pelaku sebenarnya pembunuhan Vina. Sebab, opini yang berkembang saat ini bahwa Pegi Setiawan bukanlah pembunuh Vina Cirebon.

"Opini yang berkembang Pegi itu dinilai bukan pelaku, kemudian polisi dinilai salah tangkap. Artinya, ketika dibatalkan status tersangka Pegi Setiawan, maka pembatalan itu menunjukkan bahwa ada yang tidak prosedural," kata Nasir.

Sekretaris PN Sarolangun Jambi Luka-luka Karena Tabrakan

Politikus PKS itu menambahkan, Pegi bisa jadi dirugikan akibat aparat Kepolisian salah tangkap. Karena itu, Nasir meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menaruh atensi besar agar pengusutan kasus pembunuhan Vina bisa terang-benderang.

"Karena itu, kami harapkan pimpinan kepolisian dalam hal ini Kapolri, Kapolda untuk memberikan atensi yang kuat agar proses ini bisa berjalan di atas kebenaran, keadilan dan kejujuran," imbuhnya.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers perkembangan kasus pemerasan WNA Malaysia penonton DWP di Mabes Polri, Jakarta Selatan

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP, Demosi 8 Bulan hingga 1 Tahun

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP Didemosi 8 Bulan Sampai 1 Tahun

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025