DPR Nilai Polisi Tak Profesional Usut Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Anggota Komisi III, DPR Nasir Djamil
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Dikabulkannya upaya hukum praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon membetot perhatian publik. Bahkan, Polri seperti tersudutkan setelah Pegi menang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Aksi Komplotan Maling Motor Tembak Polisi saat Beraksi hingga Berujung Didor Tewas saat Ditangkap

"Jadi ini seolah-olah apa yang dilakukan oleh Polres Cirebon menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dan ditahan, itu sesuatu yang tidak dapat dipercaya oleh masyarakat," kata Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024.

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar

Photo :
  • Ist
DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Sehingga, kata Nasir, aparat kepolisian harus melakukan penyidikan ulang untuk membidik pelaku sebenarnya pembunuhan Vina. Sebab, opini yang berkembang saat ini bahwa Pegi Setiawan bukanlah pembunuh Vina Cirebon.

"Opini yang berkembang Pegi itu dinilai bukan pelaku, kemudian polisi dinilai salah tangkap. Artinya, ketika dibatalkan status tersangka Pegi Setiawan, maka pembatalan itu menunjukkan bahwa ada yang tidak prosedural," kata Nasir.

Netizen Curiga Pria yang Ditangkap Bukan Ivan Sugiamto, Polda Jatim Membantah

Politikus PKS itu menambahkan, Pegi bisa jadi dirugikan akibat aparat Kepolisian salah tangkap. Karena itu, Nasir meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menaruh atensi besar agar pengusutan kasus pembunuhan Vina bisa terang-benderang.

"Karena itu, kami harapkan pimpinan kepolisian dalam hal ini Kapolri, Kapolda untuk memberikan atensi yang kuat agar proses ini bisa berjalan di atas kebenaran, keadilan dan kejujuran," imbuhnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024