Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Respon LPSK

Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa TPPO saat peluk istri dan anak usai menjalani sidang di PN Stabat, Kabupaten Langkat.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera UtaraLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon terhadap vonis bebas diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dikenal dengan kerangkeng manusia.

Debat Pilgub Sumut Ricuh, Edy Rahmayadi Mengaku Kena Lemparan Botol

Ketua LPSK, Achmadi menjelaskan bahwa majelis hakim telah memvonis bebas terdakwa dalam perkara TPPO terkait vonis bebas tersebut. Atas putusan itu, LPSK mendukung Kejari Langkat mengupayakan kasasi terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.

Atas Putusan PN Stabat tersebut, Achmadi mengatakan tentu LPSK menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.

Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Cegah TPPO dari Desa

"Rasa keadilan korban dapat terciderai, serta dampaknya pemenuhan hak keadilan bagi korban atas restitusi saat ini tidak dapat terpenuhi," kata Achmadi dalam keterangannya pada Selasa, 9 Juli 2024.

Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa TPPO saat peluk istri dan anak usai menjalani sidang di PN Stabat, Kabupaten Langkat.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Tim Edy Rahmayadi-Bobby Nasution Klaim Kena Lemparan Pendukung, Saling Lapor ke Polisi

Achmadi mengungkapkan, putusan tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi. 

"LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya," kata Achmadi.

Meski putusan tersebut jauh dari harapan korban, Achmadi mengungkap bahwa LPSK berkeyakinan bahwa Putusan PN Stabat yang membebaskan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi/korban dalam kasus-kasus TPPO dan kasus-kasus lainnya, yang merendahkan martabat kemanusiaan dalam berbagai bentuknya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

"LPSK juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi/korban, yang hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang untuk menegakkan dan meraih keadilan," kata Achmadi.

Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan pihaknya mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas putusan vonis tersebut.

"Pastinya sikap dari JPU Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita melakukan proses hukum. Perlu dipahami bahwasanya SOP dari pada putusan bebas, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan kasasi," kata Sabri pada Senin kemarin, 8 Juli 2024.

Dalam tuntutan JPU sendiri, Terbit dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, biaya restitusi sebesar Rp2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Andriasyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.  

"Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah.

Dengan begitu, majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin. 

''Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya, menyatakan permohonan restitusi tidak diterima," ujar Andriansyah.

Terkait dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut dakwaan tersebut tidak memiliki keterikatan dengan Terbit. 

"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Ardiansyah

Diketahui, berdasarkan dakwaan awalnya Terbit mendirikan tempat rehabilitasi narkoba sejak tahun 2010 hingga 2022. Di tempat itu, pengelola kerangkeng menyuruh korbannya bekerja tanpa dibayar di pabrik sawit milik Terbit. Lalu, terjadi penganiayaan yang menyebabkan 4 orang penghuni kerangkeng tewas.

Para pengelola di kerangkeng terbukti melakukan tindakan TPPO dan telah divonis 3 tahun pada 30 November 2022. Mereka yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin dan Rajesman Ginting. 

Lebih lanjut dalam amar putusan majelis hakim, hak-hak terdakwa dipulihkan. Bahkan, hakim juga menolak permohonan restitusi sebagaimana dalam amar tuntutan penuntut umum.

"Menetapkan dua buah cangkul gagang warna cokelat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu, satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah. 

Terhadap barang bukti tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Dewa Rencana Perangin-angin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan kepada terdakwa. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud.

Terdakwa yang akrab disapa Cana didakwa JPU dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan kedua Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Atau pertama, Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (2) jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan kedua Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau ketiga Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Terdakwa Cana juga didakwa keempat Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kelima, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau keenam, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Sebelumnya, Terbit Rencana telah dua kali menjalani vonis. Pertama dia divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Langkat pada 14 Februari 2023. Kemudian, Terbit divonis dua bulan penjara dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi pada Senin, 28 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya