Pegi Setiawan Mengaku Dipukul dan Diancam, Kapolri Bicara Pasca Pegi Menang Praperadilan

Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Round Up – Berita tentang pembunuhan Vina Cirebon dan bebasnya Pegi Setiawan pasca praperadilan, masih menjadi pusat perhatian dari pembaca News VIVA sepanjang Selasa kemarin, 9 Juli 2024. Hingga berita-berita tersebut masuk dalam deretan lima terpopuler.

Terpopuler pertama, Peninjauan Kembali atau PK yang dilakukan oleh Saka Tatal ke Mahkamah Agung atau MA dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun ada pasal yang bisa menjeratnya jika PK tersebut tidak dikabulkan.

Berita terpopuler kedua, kumpulan berita seperti penjelasan Polda Jawa Barat tentang ganti rugi pasca Pegi bebas. Juga tentang kejanggalan DPO yang diungkap oleh hakim tunggal praperadilan Pegi.

Terpopuler ketiga, pengakuan Pegi Setiawan yang diancam oleh penyidik Polda Jawa Barat. Juga pengakuan dia yang menyebut pernah dipukul di matanya.

Untuk terpopuler keempat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga memberi penjelasan pasca Pegi Setiawan menang praperadilan. Sehingga status tersangka dia yang ditetapkan Polda Jawa Barat, batal dan harus dibebaskan.

Terpopuler kelima, rencana dari Pegi Setiawan yang ingin melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Propam. Hal itu dilakukan karena Pegi mengaku mendapat kekerasan.

Kelima berita terpopuler tersebut, kami rangkum dalam Round-Up, kumpulan berita terpopuler sepanjang hari kemarin Berikut kelima berita tersebut:


1. Saka Tatal Terancam 2 Pasal Jika Peninjauan Kembalinya di Pengadilan Gagal

Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Saka Tatal

Photo :
  • YouTube @tvOne

Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Dewi dan Muhammad Rizky (Eki) di Cirebon yang sudah menjalani hukuman, terancam terjerat dua pasal jika peninjauan kembalinya di Pengadilan Negeri Cirebon gagal. Pasal pertama yakni UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang penyebaran berita bohong dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Melawan saat Ditangkap, Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Ditembak

Lanjutkan membaca


2. Kata Polda Jabar soal Bakal Ganti Rugi ke Pegi Setiawan, Hakim Ungkap Kejanggalan Status DPO

Serah Terima Jenazah Wanita Korban Mutilasi Tanpa Kepala Tunggu Hasil Pencocokan Bagian Tubuh

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar

Photo :
  • Ist

Menangnya Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon jadi sorotan pembaca Kanal News VIVA, Senin, 8 Juli 2024. Lima artikel terpopuler pun tercatat berita-berita seputar putusan tersebut, dan yang di posisi teratas adalah kata Polda Jabar soal ganti rugi ke Pegi Setiawan.

Lanjutkan membaca


3. Pegi Setiawan Ngaku Sempat Diancam dan Dipukul Polisi saat Diperiksa di Polda Jabar

Pegi Setiawan saat masih ditahan polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Pegi Setiawan mengaku pernah mengalami kekerasan fisik dari polisi saat ditangkap pada 21 Mei 2024. Kekerasan itu dialami Pegi saat dia tiba di ruang pemeriksaan Polda Jawa Barat )Jabar).

Lanjutkan membaca


4. Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Begini Respons Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Photo :
  • istimewa

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri menghormati serta mengikuti putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Lanjutkan membaca


5. Alami Kekerasan saat Pemeriksaan, Pegi Setiawan Mau Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam

Momen mulut Pegi Setiawan alias Perong coba dibungkam polisi

Photo :
  • Istimewa

Kuasa hukum Pegi Setiawan, yaitu Iswandi Marwan berencana mau melaporkan tim penyidik Polda Jawa Barat ke Propam karena ada dugaan pelanggaran kode etik. Langkah itu akan dilakukan karena kliennya sempat mengalami kekerasan saat jalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky Cirebon.

Lanjutkan membaca.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya