Babak Baru Kasus 2 Kades Hepi-hepi Pakai Uang Korupsi Dana Desa di Banten
- ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Serang – Kasus korupsi dana desa digunakan untuk keperluan pribadi dan bersenang-senang memasuki babak baru. Kini, dua kepala desa (kades) diserahkan ke Kejari Serang untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, usai kasusnya ditangani Satreskrim Polres Serang.
Untuk tersangka SPI (46), uang korupsi yang digunakan untuk bersenang-senang dan keperluan pribadinya, mencapai Rp 390 juta.
"Tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan, untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, melalui pesan elektroniknya, dikutip Rabu, 10 Juli 2024.
Korupsi berawal saat SPI yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, mendapatkan anggaran dana desa APBN sebesar Rp759 juta untuk pembangunan jalan desa tahun 2019.
Dimana, Rp 107 juta untuk betonisasi dan Rp 652 juta untuk pengaspalan. Kemudian, dari hasil penghitungan tim ahli teknik sipil terdapat kekurangan volume dari kedua pekerjaan tersebut yang mengakibatkan kerugian meuangan negara sebesar Rp 390.129.179 juta.
"Tersangka sebagai Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan kepala desa adalah membeli limbah aspal, sekrap," terangnya.
Tersangka korupsi dana desa lainnya yang menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan kepentingan pribadi yakni SRI (55), Kepala Desa Kopi, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.
Pada 2019, Desa Kopi menerima anggaran pemerintah sebesar Rp 2.116.729.000 miliar untuk membangun jalan desa. Saat dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian mencapai Rp 229 juta lebih.
"Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berdasarkan audit tim teknik sipil terdapat kekurangan volume pada pekerjaan tersebut," jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua telah dilakukan pada Senin, 08 Juli pagi ke Kejari Serang, sekitar jam 10.00 wib," tegasnya.