Kasasi Ditolak MA, Johnny G Plate Tetap Divonis 15 Tahun Bui Kasus Korupsi BTS
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Artinya, Johnny Plate tetap dihukum 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut. Bahkan, Plate juga tetap diminta untuk bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. "Tolak kasasi terdakwa dan JPU," bunyi putusan MA dikutip dari lamannya, Selasa 9 Juli 2024.
"Dengan perbaikan sekadar barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa," sambungnya.
Adapun kasasi Plate ini bernomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024. Perkara itu, diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Panitera pengganti Bayu Ruzul Azam. Putusan pun diketok pada Selasa, 9 Juli 2024.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menambah hukuman biaya ganti rugi terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate di kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. Plate semulanya mendapatkan hukuman untuk membayarkan denda uang sebanyak membayar Rp 15,5 miliar, kini menjadi Rp 16 miliar dan USD 10 ribu.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 16.100.000.000,00 dan USD 10.000 (sepuluh ribu US dollar)," bunyi putusan yang tertulis di web Mahkamah Agung, pada Selasa 13 Februari 2024.
Lebih lanjut, Plate pun harus membayarkan uang tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah hukumannya berstatus tetap atau inkrah. Jika tidak bisa membayar, harta benda akan disita untuk dilelang.
Kemudian, jika Plate tidak bisa membayar dengan sejumlah harta yang dimilikinya itu maka dia harus mengganti dengan kurungan badan. Pidana penjara itu selama 5 tahun.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi putusan.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun," imbuhnya.