Akan Revisi, Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Selanjutnya Tidak Dibatasi
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta - DPR RI dan pemerintah akan menghapus jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Itu setelah akan dilakukan revisi terhadap perundang-undangan yang mengatur soal wantimpres ini.
Badan Legislasi atau Baleg DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, menjadi draft usulan inisiatif DPR. Dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, jumlah anggota Wantimpres ditetapkan sebanyak 8 orang.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas, mengatakan aturan itu ingin dihapus. Kemudian aturan itu diubah agar jumlah anggota wantimpres diserahkan kepada putusan Presiden. Dengan begitu, Presiden bebas menentukan jumlah anggota wantimpres, baik itu lebih dari delapan anggota atau kurang dari delapan.
“Kalau di UU lama, anggota wantimpres itu kan cuma 8. Sekarang diserahkan kepada Presiden disesuaikan dengan kebutuhannya,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.
“Karena itu, Presiden akan menetapkan anggotanya berapa pun itu sesuai kebutuhan Presiden, termasuk ketuanya juga nanti akan ditetapkan oleh Presiden,” sambungnya.
Diubah jadi Dewan Pertimbangan Agung
Supratman melanjutkan, DPR dan pemerintah juga ingin mengubah nama wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Meski begitu, perubahan nama itu tidak akan sampai mengubah fungsi kelembagaan.
Terakhir, dia menyebut DPR dan pemerintah juga ingin mengubah syarat-syarat menjadi anggota wantimpres.
Supratman menambahkan draft RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disetujui oleh pimpinan DPR.
Jika sudah disetujui menjadi draft usulan inisiatif DPR, maka Baleg DPR bersama pemerintah bisa melanjutkan membahas draft RUU itu.