KPK Tahan 3 Orang Tersangka di Kasus Korupsi PT PLN

Tiga orang tersangka kasus korupsi di PT PLN ditahan KPK hari ini
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana
Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 s.d. 2022.

KPK Yakin Pemerintah Singapura Setuju Penahanan Paulus Tannos

KPK tak hanya menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka melainkan juga menahannya untuk periode pertama. Tiga orang itu bakal ditahan selama dua puluh hari pertama.

"Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 9 Juli 2024.

Alasan Polri Belum Tentukan Tersangka terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Alex menjelaskan bahwa tiga orang tersangka itu yakni Bambang Anggono selaku General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS, Budi Widi Asmoro selaku Manajer Enjiniring pada PT. PLN (Persero) UIK SBS, dan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT TEI (TRUBA ENGINEERING INDONESIA).

Kasus Kecelakaan Mobil Dinas Kemhan di Jakbar Damai, Status Tersangka Anak ASN Dinyatakan Gugur

Tiga orang itu ditahan dua puluh hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 28 Juli 2024. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Alex.

Ilustrasi Korban pembunuhan

Denpom Tetapkan Pratu TS tersangka Penganiayaan Pacarnya Hingga Meninggal di Pondok Aren

Kepala Penerangan Kodam Jaya atau Kapendam Jaya, Kolonel Deki R Putra, mengatakan kalau Pratu TS sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Dnpom Jaya 1 Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025