KPK Tahan 3 Orang Tersangka di Kasus Korupsi PT PLN
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana
Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 s.d. 2022.
KPK tak hanya menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka melainkan juga menahannya untuk periode pertama. Tiga orang itu bakal ditahan selama dua puluh hari pertama.
"Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 9 Juli 2024.
Alex menjelaskan bahwa tiga orang tersangka itu yakni Bambang Anggono selaku General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS, Budi Widi Asmoro selaku Manajer Enjiniring pada PT. PLN (Persero) UIK SBS, dan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT TEI (TRUBA ENGINEERING INDONESIA).
Tiga orang itu ditahan dua puluh hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 28 Juli 2024. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Alex.