Kubu SYL: Jaksa Harusnya Hargai Profesi Biduan Nayunda
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kubu mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengajukan duplik untuk menanggapi replik Jaksa KPK dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Dalam dupliknya, kubu SYL menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak bisa membuktikan adanya aliran dana haram yang mengalir ke biduan Nayunda Nabila.
Hal itu disampaikan penasihat hukum SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Juli 2024. Kubu SYL mulanya menjelaskan bahwa Jaksa KPK terlalu tendensius ketika membuat replik dan menyinggung Nayunda Nabila.
"Mengenai pernyataan Jaksa Penuntut Umum tentang biduan hal itu terlalu personal dan tendensius," ujar Penasihat Hukum SYL di ruang sidang.
Kubu SYL mengatakan, semestinya Jaksa KPK tak menyinggung soal profesi dari Nayunda Nabila sebagai penyanyi dangdut. Pasalnya, bayaran yang diberikan kepada Nayunda itu adalah sebagai bentuk fee karena sudah bekerja.
"Hal ini seharusnya Jaksa Penuntut Umum menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi, pembayaran berdasarkan jerih payah penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan," kata kubu SYL.
Maka itu, kubu SYL menilai Jaksa KPK tak bisa membuktikan adanya aliran dana rasuah yang diberikan untuk Nayunda. Sebab, dia hanya menyanyi di acara Kementerian Pertanian RI.
"Hal itu juga tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah. Jaksa Penuntut umum terkesan mengabaikan pada fakta persidangan sesungguhnya," jelas dia.
Kubu SYL juga tak menyampaikan hal yang lain selain balasan untuk Jaksa KPK tersebut. Karena semua sudah tertuang lengkap dalam nota pembelaan atau pleidoi SYL.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dalil-dalil yang diajukan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL. SYL sempat melemparkan pleidoinya atau nota pembelaan menyatakan bahwa semua yang didakwanya atas perintah dinas.
Jaksa mulanya menyampaikan bahwa tuntutan yang diberikan untuk SYL selama 12 tahun penjara merupakan hal yang adil. Sebab, mempertimbangkan berbagai hal termasuk yang meringankan.
Tapi dalam nota pembelaan SYL, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI usai mengklaim bahwa semua sikapnya itu semata-mata karena perjalanan dinas.
Lantas, Jaksa KPK pun langsung menyinggung soal kepentingan dinas yang dimaksud apakah seperti menyawer biduan hingga sunatan cucu.
"Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas? Apakah biaya-biaya sunatan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengan kepentingan rakyat? Apakah skincare anak dan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengan kebutuhan rakyat? Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai saudara itu kepentingan dinas? Apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak terdakwa itu kebutuhan rakyat?," ujar jaksa KPK Meyer Simanjuntak di ruang sidang pada Senin, 8 Juni 2024.
Kemudian, Jaksa KPK juga menanyakan apakah renovasi rumah pribadi terdakwa itu kepentingan rakyat.
"Apakah renovasi rumah pribadi terdakwa itu kepentingan rakyat? Apakah uang tiket perjalanan keluarga terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah membeli kado cucu terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian jam tangan mewah terdakwa itu termasuk kebutuhan rakyat? Apakah pembayaran kartu kredit terdakwa itu yang dimaksud kegiatan dinas dan masih sangat banyak lagi," ujarnya.
Jaksa juga menjelaskan sikap SYL lainnya dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI, yakni meminta potongan gaji 20 persen dari pejabat eselon I.
"Wahai terdakwa dan penasihat hukum, sekiranya masih ada setitik saja kejujuran dalam hati kalian, tunjukkanlah di dalam persidangan Yang Mulia ini. Kejujuran itulah yang menjadi ciri setiap insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atau memang kalian sudah tidak memiliki lagi setitik kejujuran itu. Wallahu'alam," kata jaksa.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.