Said Iqbal: Judi Online Juga Menjerat Buruh, Akibatnya Terjebak Pinjol

Ilustrasi judi online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan dukungan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberantas judi online.

Soal Kasus Ibu dan Anak Jadi Korban Pinjol, Menteri PPA Lakukan Koordinasi dengan Kemenkomdigi

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, fenomena judi online banyak menjerat buruh yang bisa memperburuk kondisi ekonomi serta kehidupan sosial.

"Upah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup justru habis karena judi online. Akibatnya, banyak buruh yang terjebak dalam pinjaman online (online) ilegal yang mudah diakses," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa 9 Juli 2024.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat mengikuti peringatan Hari Buruh di Jakarta

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Said menjelaskan, judi online tidak hanya menggerus ekonomi buruh, namun juga berdampak para buruh tidak fokus dalam bekerja karena adanya tekanan dari penagih hutang pinjaman online.

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

"KSPI menilai pemberantasan judi online merupakan langkah krusial yang harus diambil oleh pemerintah, khususnya Kominfo," ujarnya. 

Said menegaskan, tindakan pemblokiran situs judi online dan penindakan tegas terhadap bandar judi online sangat sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan juga harus dilakukan dengan segera. 

"Apa yang dilakukan oleh Menkominfo Budi Arie adalah keputusan yang sangat tepat dan benar. Pemblokiran situs judi online dan penangkapan pelaku bandar judi online merupakan langkah penting untuk menyelamatkan masa depan rakyat Indonesia, termasuk kaum buruh," ujarnya. 

Dalam hal ini Said yang mewakili KSPI berharap pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pinjaman online ilegal dengan memblokir aplikasi pinjaman online ilegal.

"Pemblokiran aplikasi pinjaman online ilegal harus dilakukan, karena judi online dan pinjaman online ilegal adalah musuh bersama kaum buruh," ujarnya.

Ilustrasi judi onlinE

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah telah memblokir 6.056 rekening yang terkait dengan judi online.

"Pemberantasan judi online yang berdampak pada perekonomian telah diblokir 6.056 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Kominfo," ujar Dian.

Kemudian guna memberantas rekening yang terkait dengan judi online, OJK sedang menyusun rancangan peraturan OJK (RPJOK) terkait konglomerasi keuangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya