MAKI: Pegawai KPK Terlibat Judi Online Harus Dipecat
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
Jakarta – Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam permainan judi online. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) buka suara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa sejumlah pegawai KPK benar terlibat permainan judi online maka sudah sepatutnya dipecat.
"ika terbukti judi online maka harus dipecat," ujar Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2024.
Boyamin menjelaskan bahwa KPK memang sudah sejatinya bebas dari pelanggaran hukum. Ia menyebutkan jika ada yang terlibat pelanggaran hukum maka konsekuensinya adalah dipecat.
"Insan KPK harus bersih pelanggaran hukum pidana, padahal judol dilarang pasal 303 KUHP, maka konsekuensi melanggar hukum pidana maka harus pecat. Selain KUHP juga diatur dalam UU ITE larangan judi dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00," kata Boyamin.
Boyamin menjelaskan bahwa pelaku judi online bisa dipenjara paling lama enam tahun bui dengan denda sebanyak Rp 1 miliar.
"Artinya judi online lebih dilarang kok berani-beraninya pegawai KPK main judi online maka terkesan menantang hukum sehingga harus dipecat," ucap dia.
Maka itu, KPK sebaiknya memecat pegawainya yang terlibat bermain judi online. Sebab itu, akan menjadikan lembaga antirasuah semakin bobrok.
"Akibatnya KPK akan makin rusak jika toleran terhadap pegawai yang main judi online," kata Boyamin.
Boyamin menyebutkan Jika dibiarkan maka pegawai KPK tersebut akan menyalahgunakan kewenangan termasuk memeras demi mendapatkan uang untuk bermain judi online.
"Orang judi termasuk judi online pasti gak bisa konsentrasi kerja padahal di KPK dituntut kerja keras level tinggi, maka pegawai KPK yang judi online dipastikan akan pemalas serta bisa menular kemalasannya. Rakyat rugi memberikan gaji kepada mereka," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan sejumlah pegawainya diduga bermain judi online. Tapi belum diketahui secara jelas berapa jumlah pegawai KPK yang diduga bermain judi online itu.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024.
Tessa menjelaskan bahwa ada juga sejumlah orang yang bukan pegawai KPK ikut bermain judi online bersama pegawai KPK.
"Penelusuran awal oleh Inspektorat menemukan ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK," kata Tessa.
Meski begitu, KPK masih akan terus mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut, untuk tindak lanjut berikutnya.
KPK dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh pegawainya, mengenai dampak dan bahaya praktik judi online ini.
"KPK sepakat untuk memberantas dan memitigasi agar praktik tercela ini tidak menjalar ke lebih banyak pihak," tukas Tessa.