Kubu SYL Balas Pantun Jaksa yang Sindir Pejuang tapi Menangis

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menggelar sidang duplik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL atas tanggapan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK hari ini Selasa, 9 Juli 2024. Dalam sidang tersebut, kubu SYL pun menanggapi sebuah pantun yang sempat dilempar oleh Jaksa KPK.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

Jaksa KPK sebelumnya melempar sebuah pantun menyatakan, bahwa SYL yang mengaku sebagai pahlawan justru menangis sesegukan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan bahwa tangisan yang dilakukan SYL itu merupakan bentuk dialognya dengan Sang Pencipta.

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

"Perlu kami sampaikan, bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada Tuhan semata, segala kebesaran dan kekuatan itu," ujar Djamaluddin di ruang sidang pada Selasa, 9 Juli 2024.

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Ia menegaskan bahwa tidak ada semua alasan untuk menghentikan tangisan SYL. Sebab, itu bentuk kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani. Bahkan, tokoh besar seperti Umar Bin Khatab yang sangat ditakuti banyak orang di masanya, iblis sekalipun tak segan menangis.

"Tokoh besar seperti Umar Bin Khatab yang iblis pun takut padanya, tak segan segan menangis bercucuran air mata," kata dia.

Kemudian, Djamaluddin menuturkan bahwa tangisan SYL itu merupakan kejujuran yang telah disampaikan terkait seluruh kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Tangis terdakwa yang jujur disampaikan terdakwa tanpa rekayasa, karena beliau benar merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Djamaluddin.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu yang turut menjaring Gubernur Rohidin Mersyah

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024