Baleg Setujui Draft RUU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg DPR RI rapat panja tentang draft RUU Wantimpres, Selasa, 9 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi draft usulan inisiatif DPR.

Prabowo Sampaikan Ucapan Natal, Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia yang Damai dan Sejahtera

Pengambilan keputusan dipimpin langsung Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas dalam Rapat Panja Baleg, Selasa, 9 Juli 2024. Dia mengatakan, seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut menjadi draft usulan inisiatif DPR.

“Dengan demikian 9 fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draft usul inisiatif DPR RI,” kata Supratman dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas

Photo :
  • DPR RI

Supratman kemudian menanyakan kepada anggota rapat apakah draft tersebut dapat disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk disetujui oleh pimpinan DPR. “Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses? Setuju ya,” kata Supratman.

Partai Oposisi Korsel Berencana Memakzulkan Penjabat Presiden Han Duck Soo

“Setuju,” jawab anggota Baleg.

Selanjutnya, politikus Partai Gerindra itu meminta perwakilan fraksi untuk menandatangani draft RUU tersebut.

Usai rapat, Supratman menjelaskan, RUU Wantimpres itu diajukan menjadi usulan inisiatif DPR karena pemerintah dan DPR ingin mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

“Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Dari mana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu,” kata dia.

Meski namanya diubah, Supratman menegaskan, hal itu tidak akan mengubah fungsi lembaganya. Kedua, pihaknya juga ingin mengubah aturan total anggota Wantimpres. Ketiga, menyangkut syarat-syarat untuk menjadi anggota Wantimpres. 

“Kalau di UU lama, anggota Wantimpres itu kan cuma 8. Sekarang diserahkan kepada Presiden disesuaikan dengan kebutuhannya,” ujar Supratman.

Untuk diketahui, DPR RI mengadakan agenda rapat panja mengenai RUU Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung secara tiba-tiba. Meskipun, tidak masuk ke dalam program legislasi nasional(Prolegnas) prioritas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya