Pegi Setiawan Tidak Hanya Tuntut Ganti Rugi
- VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
Bandung - Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan angkat bicara terkait hak ganti rugi pasca putusan Praperadilan yang menggugurkan status hukum anaknya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Rudi menerangkan, terkait tuntutan ganti rugi Pegi Setiawan kepada Negara akan dilakukan ketika sudah ada diskusi dengan tim penasehat hukum.
“Untuk ganti rugi, Pegi dan keluarga memberi kepercayaan kepada tim penasehat hukum untuk jalan baiknya bagaimana,” ujar Rudi di Rutan Kebonwaru Bandung pada Selasa, 9 Juli 2024.
Rudi menegaskan, yang utama untuk Pegi saat ini yaitu pemulihan nama baik pasca menyandang status tersangka. Seperti diketahui, Pegi menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina kurang lebih selama 49 hari.
“Yang penting sekarang itu nama baik anak saya harus dibersihkan. Status tersangka di anak saya harus benar-benar hilang. Sudah bebas saja itu Alhamdulilah, saat ini gimana caranya soal nama baik anak saya,” katanya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan sebagai pemohon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hakim memutuskan status tersangka yang dilayangkan Polda Jabar selaku termohon kepada Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
“Demikian putusan sudah dijatuhkan. Intinya, permohonan Praperadilan dari Pemohon dikabulkan,” tegas Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman pada Senin, 8 Juli 2024.
Hakim memerintahkan termohon yaitu Polda Jawa Barat memulihkan martabat Pegi, dan menghentikan segala proses hukum yang berkaitan dengan Pegi Setiawan.
Berikut isi putusan Hakim yang mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan.
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya:
Menyatakan proses penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Perlindungan Anak dan/atau Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1), (3), jo. Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 dan/atau Pasal 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon.
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon.