PDIP Laporkan AKBP Rossa ke Dewas KPK Usai Geledah Rumah Tim Hukumnya di Kasus Harun Masiku
- KPK.go.id
Jakarta – Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. AKBP Rossa dilaporkan ke Dewas KPK karena terkait dugaan pelanggaran etik.
Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud karena AKBP Rossa melakukan penggeledahan di rumah advokat sekaligus bagian tim hukum PDIP Donny Tri Istiqomah.
"Kami dari tim hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat," ujar anggota tim hukum PDIP Johannes Tobing di Gedung Dewas KPK, Selasa 9 Juli 2024.
Tobing menjelaskan AKBP Rossa dilaporkan ke Dewas soal gratifikasi hukum. Sebab, Rossa diklaim Tobing telah melakukan dugaan intimidasi kepada keluarga Donny Tri Istiqomah saat melakukan penggeledahan.
Adapun tim penyidik KPK yang dipimpin AKBP Rossa melakukan penggeledahan pada Rabu pekan lalu, 3 Juli 2024. Penggeledahan berlangsung selama empat jam lamanya.
"Mereka datang itu melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan juga penyitaan," kata Tobing.
Tobing menyebut AKBP Rossa bersama belasan penyidik KPK datang menggeledah rumah Donny tanpa ada surat perintah penggeledahan.
"Surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Tobing.
Tobing menambahkan, dugaan intimidasi yang dilakukan Rossa Purbo dilakukan di didepan keluarga Donny.
"Ada intimidasi penekanan bahkan ada pengancaman gitu loh. Nah, jadi ini dari sisi kemanusiaan yang membuat anak-anaknya saudara Donny ini menjadi trauma," tutur Tobing.