Mahfud Nilai Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Berani dan Jujur
- Istimewa
Jakarta – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengapresiasi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Mahfud turut memberikan hormat kepada pengacara maupun Polda Jawa Barat atas putusan itu.
"Saya tabik kepada hakim yang telah memutus praperadilan dengan, ya dengan berani, jujur dan juga kepada pengacaranya yang gigih memperjuangkan Pegi. Hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang sudah menyatakan menerima dan akan melaksanakan putusan praperadilan ini," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu menyerahkan langkah selanjutnya terkait kasus Vina ke polisi. Bagi Mahfud, yang penting putusan ini pertimbangannya mengambil dari dakwaan jaksa dan berarti ada tiga orang yang masih jadi buron.
Di sisi lain, Mahfud mengingatkan, ada kesan yang terus beredar di publik bahwa mereka yang menjadi buron itu disembunyikan. Bahkan, selama delapan tahun itu sudah berlalu mereka seakan dibiarkan saja dan seperti tidak ingin dibuka kembali.
"Lalu, ketika terungkap oleh sebuah film lalu dicari, kan gitu kesannya, dan itulah sebabnya lalu dibatalkan oleh praperadilan di Bandung, bagus," ujar Mahfud.
Menko Polhukam periode 2019-2024 itu berpendapat, putusan dari Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah bagus. Hal ini sesuai dengan yang sudah disampaikannya sejak awal tentang penangkapan Pegi.
"Bagus, bagus, memang sejak awal saya berpikir memang praperadilan harus menerima permohonan praperadilan dari Pegi," kata Mahfud.
Pasalnya, kata dia, penanganan kasus itu bukan hanya terlihat tidak profesional. Tapi, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu menekankan, penanganan kasus itu juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif.
Ia mengingatkan, kasus itu sudah ada delapan tahun lalu, dibiarkan, lalu kasus itu baru dibuka kembali sesudah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang. Mahfud menilai, pembiaran atas kasus itu saja sudah masuk kategori sangat tidak profesional.
"Kedua, dulu di dalam dakwaan jaksa yang kemudian juga disebut dalam putusan hakim bahwa di dakwaan jaksa itu disebut ada 3 orang buron, kok tiba-tiba disebut hanya satu, katanya yang dua fiktif. Kemudian, Pegi-nya juga diragukan bahwa itu orangnya," ujar Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud menyampaikan, praperadilan memang lebih baik diterima daripada tidak jelas. Sebab, selain objek yang sudah jelas yaitu pembunuhan Vina, subjek pelaku tidak jelas dan tidak jelas kesalahannya apa.
"Nah, di dalam prinsip hukum pidana itu ada adagium lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah, itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," kata Mahfud.