Ayah Ungkap Aktivitas Pegi Setiawan Usai Bebas

Ayah Pegi Setiawan, Rudi didampingi Dedi Mulyadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Bandung - Pegi Setiawan kini tengah menghirup udara segar pasca putusan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung membatalkan status hukum Pegi Setiawan.

Karyawan Dipaksa Kerja sampai Subuh, Ayah Tega Bakar Anaknya Sendiri

Ayah Pegi, Rudi menjelaskan Pegi kini akan penuh beraktivitas di kampung halamannya. Pegi disebut-sebut bakal membangun Musala di Cirebon.

“Bareng tadi malam, bahagia. Peginya sudah pulang ke Cirebon,” ujar Rudi ditemani Dedi Mulyadi di Rutan Kebonwaru Bandung, Selasa 9 Juli 2024.

Terungkap, Tampang Pelaku yang Diduga Pembunuh Nia Si Penjual Gorengan

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar

Photo :
  • Ist

Rudi menerangkan, Pegi dipastikan tengah berkumpul kembali dengan keluarga. “Alhamdulilah sudah berkumpul,” terangnya.

Perburuan Pembunuh Nia Sang Penjual Gorengan, Anyk Ditemukan Tewas di Hutan Pacet Mojokerto

Diketahui, Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan sebagai pemohon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hakim memutuskan status tersangka yang dilayangkan Polda Jabar selaku termohon kepada Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Eman Sulaeman memutuskan, proses penetapan tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Tentang penetapan tersangka kepada Pemohon, secara yuridis tindakan termohon, hakim tak sependapat dengan dalil termohon yang berpendapat untuk menetapkan tersangka hanya dengan bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti dan tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” tegas Eman di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Eman menegaskan, pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan seharusnya dilakukan penyidik mulai dari statusnya sebagai saksi hingga calon tersangka sebagai bentuk hak asasi.

“Harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka karena hal tersebut sudah tegas dan jelas termaktuh dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebagai syarat tambahan,” tegas Eman. (Adi Suparman)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya