Komisi II DPR Respons Mahfud Soal KPU Tak Layak Gelar Pilkada: Kalau Ganti Sekarang Repot

Anggota DPR sekaligus Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera
Sumber :
  • Twitter @MardaniAliSera

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera merespons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebutkan KPU tak layak untuk menyelenggarakan Pilkada.

Didukung Muhammadiyah, Agus Irawan Optimis Boyolali Bakal Lebih Maju dan Harmonis

Mardani mengatakan, akan repot jika pergantian dilakukan sekarang. "Kalau Pilkada, kalau pergantian sekarang akan sangat repot karena waktunya susah sangat pendek," kata Mardani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

Mardani menyebutkan, Pilkada tetap harus dilaksanakan tepat waktu. Meski demikian, pihaknya tetap menghargai pernyataan dari Mahfud MD. "Kita tetap menghargai semangat Pak Mahfud tetapi dengan segala kekurangan sistem harus jalan karena kalau sistem berantakan akan berantakan," ujarnya.

Cari Suara di Pilgub Jakarta, Pramono Komunikasi dengan Pendukung Anies Baswedan

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera

Photo :
  • VIVA/Syaefullah

Di sisi lain, Mardani menjelaskan pergantian komisioner KPU itu tidak bisa dilakukan begitu saja. Mengingat ada prosedur yang berlaku. "Kalau diganti prosedurnya memang tidak bisa semua diganti begitu saja kecuali ada syarat ketentuan berlaku," kata Mardani.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bilang Ada Cawe-cawe Kekuasaan di Pilkada Jatim

Sebelumnya, Mahfud MD menyoroti kasus pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang terlibat kasus asusila. Mantan Ketua MK itu lantas menyebutkan KPU tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada.

"Secara umum, KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” kata Mahfud melalui akun X pribadinya.

Menurut dia, seluruh Komisioner Komisi Pemiilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tampaknya perlu dipertimbangkan tapi tidak harus menunda pelaksanaan Pilkada pada November 2024.

"Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada pada November mendatang, juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya