Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Nyatakan Kasasi

Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin saat peluk istri dan anak usai menjalani sidang di PN Stabat, Kabupaten Langkat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

VIVA  – Vonis bebas diterima mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang lebih dikenal kerangkeng manusia. Menyikapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi.

Sidang Korupsi Timah, Tim Penasihat Hukum CV VIP Bilang Saksi dari JPU Inkonsisten

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun kepada wartawan, Senin kemarin, 8 Juli 2024. Usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Pastinya sikap dari JPU Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita melakukan proses hukum. Perlu dipahami bahwasannya SOP dari pada putusan bebas, jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi," kata Sabri.

Tiga Pemerkosa Siswi SMP Palembang di Bawah Umur Tak Ditahan, Polisi: Kita Serahkan ke Jaksa

Sebelumnya dalam tuntutan JPU sendiri, dengan menuntut Terbit 14 tahun penjara denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.

Dalam sidang sendiri, Ketua Majelis Hakim, Andriasyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti.  

Bos Telegram Dibebaskan dari Tahanan usai Bayar Jaminan Rp 85,6 Miliar

"Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah.    

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya. menyatakan permohonan restitusi tidak diterima," tambah Andriansyah.

Terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut dakwaan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan Terbit. 

"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Ardiansyah

Diketahui berdasarkan dakwaan awalnya Terbit mendirikan tempat rehabilitasi narkoba, sejak tahun 2010 hingga 2022. Di tempat itu pengelola kerangkeng menyuruh korbannya bekerja tanpa dibayar di pabrik sawit milik Terbit. Lalu juga terjadi penganiayaan yang menyebabkan 4 orang penghuni kerangkeng tewas.

Para pengelola di kerangkeng terbukti melakukan tindakan TPPO dan telah divonis 3 tahun pada 30 November 2022. Mereka yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin dan Rajesman Ginting. 

Lebih lanjut dalam amar putusan majelis hakim, hak-hak terdakwa dipulihkan. Bahkan, hakim juga menolak permohonan restitusi sebagaimana dalam amar tuntutan penuntut umum.

"Menetapkan dua buah cangkul gagang warna cokelat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah. 

Terhadap barang bukti tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dewa Rencana Perangin-angin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan kepada terdakwa. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud.

Terdakwa yang akrab disapa Cana didakwa JPU dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

Atau pertama, pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau ketiga: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Terdakwa Cana juga didakwa keempat pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kelima, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau keenam, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Sebelumnya Terbit Rencana telah dua kali menjalani vonis. Pertama dia divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemkab Langkat pada 14 Februari 2023. Kemudian Terbit divonis dua bulan penjara, dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi pada Senin, 28 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya