Wanti-wanti DPR ke Polri Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan: Jadikan Pembelajaran!
- Antara
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman merespons putusan praperadilan yang dimenangkan Pegi Setiawan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky Cirebon tidak sah menurut hukum.
Habiburokhman menyebut pihaknya menghormati putusan praperadilan terhadap Pegi. Dia meyakini, penyidik kepolisian juga akan patuh terhadap putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan praperadilan ini. Dan, kami yakin penyidik terkait akan tunduk dan patuh terhadap putusan ini," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Selasa, 9 Juli 2024.
Habiburokhman lantas mengingatkan Polri agar kasus yang menyeret Pegi Setiawan ini dapat dijadikan pembelajaran ke depan.
"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran. Jangan sampai terulang kembali begitu juga anggota Polri secara keseluruhan lainnya," jelasnya.
Menurut dia, kinerja Polri sudah berjalan dengan baik. Bahkan, kata dia setiap tahun Polri berhasil melakukan penyidikan terhadap 400 ribu perkara lebih.
Maka dari itu, dia berpesan agar Polri dapat menjadikan kasus Pegi Setiawan ini sebagai pembelajaran dalam melakukan penyidikan perkara di masa depan. Dengan begitu, maka citra Polri nantinya akan semakin baik di mata masyarakat.
"Jadi, kalau ada kasus-kasus seperti Pegi ini, ada beberapa kasus seperti ini harus segera diperbaiki agar tidak membawa dampak memperburuk citra Polri yang saat ini sedang baik-baiknya, sedang bagus-bagusnya di mata masyarakat," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, hakim tunggal pada PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan status Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
Hakim Eman mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.