Komisi II DPR Segera Panggil KPU soal PKPU Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Sumber :
  • VIVA/Rifki Arsilan

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) Pilkada

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

KPU sebelumnya mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI. Padahal, Komisi II DPR ingin agar terjadi konsultasi secara langsung sebelum disahkan.

"Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis, tapi bertemu langsung," kata Mardani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

Kemendagri: Perlu Kajian Soal Penghematan Anggaran Pilkada Dipilih DPRD

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera

Photo :
  • Lilis

Mardani menyebutkan, pemanggilan terhadap KPU RI akan dilakukan dalam waktu dekat tepatnya sebelum 11 Juli 2024. Nantinya, Komisi II DPR akan meminta KPU untuk menjelaskan PKPU Pilkada tersebut.

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

"Nanti di periode ini sebelum 11 Juli kita akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud. Sebelum 11 Juli," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang perubahan tafsir usia minimum calon kepala daerah melalui Peraturan KPU (PKPU).

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, calon kepala daerah wajib berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

Hal tersebut termuat dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d bahwa calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun serta calon bupati dan wakil bupati berusia minimum 25 tahun.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota," dikutip dari Pasal 14 ayat 2 huruf d PKPU 8/2024, Selasa, 2 Juli 2024.

Dalam pasal 15, PKPU itu kembali menegaskan tentang batas usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," tulis Pasal 15 PKPU 8/2024.

Diketahui, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya