Nurul Ghufron Polisikan Anggota Dewas KPK, Bareskrim Polri Sebut Masih Proses Penyelidikan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut masih menyelidiki laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

“Terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti, dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan resminya, Senin 8 Juli 2024.

Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

Photo :
  • Divisi Humas Polri
Tersangka Judi Online yang Dikendalikan WNA China Bertambah, Polri Sita Uang Rp 70 M

Djuhandhani masih enggan banyak bicara soal duduk perkara kasus. Pasalnya, kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri.

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polri Bakal Rekrut Lulusan SMK Perikanan hingga Pertanian

Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Mei 2024.

Polisi lantas merespons laporan itu dengan mengeluarkan SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024.

“Diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang,” demikian isi dalam surat pemberitahuan, Selasa, 21 Mei 2024.

Pelaporan terhadap anggota Dewas KPK Albertina Ho oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yaitu atas dugaan penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan.

Selain itu, penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya