Susunan Hakim Gazalba Saleh Sama saat Diputus Bebas, KPK: Monitoring Sidangnya Kalau Hakimnya Sama

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis hakim yang memimpin sidang hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh, masih sama dengan hakim yang sudah mengabulkan eksepsi atau nota keberatannya. Bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menyikapi itu?

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

Diketahui, pimpinan KPK sebelumnya sempat meminta agar majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh diganti, ketika Gazalba kembali menjalani sidang kasus suap usai putusan bebasnya dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, setiap permohonan itu bisa dikabulkan bisa juga ditolak. Semuanya tetap diputuskan oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

"Namanya juga kan permohonan, bisa diterima bisa ditolak. Kan kewenangan majelis hakim itu ada ketua pengadilan negeri kan begitu," ujar Alex Marwata kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2024.

Alex menjelaskan, bahwa persidangan digelar secara terbuka. Ia meminta kepada masyarakat untuk tetap mengawasi hakim yang memimpin sidang Gazalba Saleh dalam kasus suap di MA.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Ini persidangan terbuka untuk umum, siapa pun bisa melihat jalannya persidangan. Nanti kan masyarakat juga ikut menilai apakah hakim itu bisa bersikap imparsial tidak memihak. Jadi ya tolong monitoring persidangan itu kalau majelisnya masih sama," tukasnya.

Hakim Sidang Gazalba Masih Sama

Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA), pada Senin 8 Juli 2024 usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta diketahui sudah mengabulkan verzet atau perlawanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas yang diberikan kepada Gazalba Saleh.

Kemudian, dalam persidangannya yang digelar kembali hari ini susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan hakim yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.

Adapun, majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal Hendri di ruang sidang, Senin 8 Juli 2024.

Fahzal menjelaskan bahwa masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahannya dihitung selama 57 hari.

"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya," kata dia.

KPK Minta Hakim Gazalba Diganti

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas untuk Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diganti. Hal itu sekaligus mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memerintahkan Pengadilan Tipikor kembali melakukan pemeriksaan kasus korupsi di lingkungan MA dengan terdakwa Gazalba Saleh.

"KPK meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh dengan catatan mengganti susunan Majelis Hukum terdahulu," ujar Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 25 Juni 2024.

Nawawi juga meminta kepada Pengadilan Tipikor untuk kembali melakukan penahanan kepada Gazalba Saleh. "Memerintahkan kembali penahanan terhadap Terdakwa Gazalba Saleh," kata Nawawi.

Nawawi tetap mengapresiasi atas keputusan dari majelis tinggi. Ia menilai bahwa putusan atau vonis bebas untuk Gazalba Saleh telah membikin adanya kekacauan sistem praktik peradilan pidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

"KPK sepakat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi pada PT DKI, bahwa Putusan Sela Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, dapat menimbulkan kekacauan sistem praktik peradilan pidana," tukasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya