Jadi Korban Salah Tangkap, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolda Jabar Dicopot
- Ist
Jakarta - Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot dari jabatannya. Desakan itu sebagai bentuk tanggung jawab atas tuduhan terhadap kliennya atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab!,” ujar Iswandi saat dihubungi, dikutip Selasa, 9 Juli 2024.
Iswandi menambahkan desakan tersebut diminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan tertinggi Polri. Atas bentuk dari tindakan sewenang-wenang penyidik Polda Jabar kepada kliennya.
“Ini permintaan ku kepada Kapolri. Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan ke bawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot, ujar Iswandi.
"Ini kan sudah hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," lanjut Iswandi.
Di sisi lain, Iswandi menilai putusan praperadilan Pegi bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jawa Barat agar tak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
"Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," ujar Iswandi.
Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah.
Hakim Eman menyatakan proses penetapan tersangka berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024 terhadap Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum," ujar hakim Eman di ruang sidang PN Bandung, Senin, kemarin.