9 Poin Putusan Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
- Tangkapan layar tvOne
Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024. Ada 9 poin putusan yang dibacakan hakim Eman Sulaeman.
"Mengadili. Satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Eman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat dikutip dari Breaking News tvOne, Selasa, 9 Juli 2024.
Berikut ini 9 poin putusan tersebut:
Satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polri daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka nomor SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon.
Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan
Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya seperti sedia kala
Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal berdasarkan penetapan ketua pengadilan," ujar hakim Eman.