Kata Polda Jabar soal Bakal Ganti Rugi ke Pegi Setiawan, Hakim Ungkap Kejanggalan Status DPO

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar
Sumber :
  • Ist

Jakarta – Menangnya Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon jadi sorotan pembaca Kanal News VIVA, Senin, 8 Juli 2024. Lima artikel terpopuler pun tercatat berita-berita seputar putusan tersebut, dan yang di posisi teratas adalah kata Polda Jabar soal ganti rugi ke Pegi Setiawan.

Jadi 9 Orang, Polisi Tangkap 4 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Artikel terpopuler kedua adalah terkait pertimbangan hakim kabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Kemudian, terpopuler ketiga yaitu sosok Kombes Surawan yang terancam kena sanksi pasca-bebasnya PEgi Setiawan.

Selanjutnya, terpopuler keempat soal penegasan hakim bahwa status tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Lalu terpopuler kelima, hakim bongkar kejanggalan status DPO Pegi Setiawan.

Motif Pembunuhan Sadis Cewek Cantik, 3 Jenderal Kepala Staf Tegang Lihat Penerjun TNI

1. Polisi Bakal Bayar Ganti Rugi ke Pegi Setiawan yang Menang Praperadilan? Ini Kata Polda Jabar

Bareskrim Polri merespon atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan hingga akhirnya Pegi dinyatakan bebas atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Putusan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang, Senin, 8 Juli 2024.

Lalu, apa kompensasi yang didapat Pegi dari putusan ini?

Baca selengkapnya

2. Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman

Photo :
  • Ist

Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat.

Sidang putusan praperadilan yang digelar hari ini dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman. "Mengadili. Satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Eman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat seperti dilansir Breaking News tvOne, Senin, 8 Juli 2024.

Baca selengkapnya

3. Sosok Kombes Surawan, Terancam Sanksi usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan

Photo :
  • Ist

Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Putusan ini membuat Pegi Setiawan terbebas dari sangkaan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina Cirebon pada 2016 silam.

Baca selengkapnya

4. Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah!

Detik-detik Pegi Setiawan keluar dari tahanan Polda Jabar

Photo :
  • Ist

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan  yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Baca selengkapnya

5. Hakim Bongkar Kejanggalan Status DPO Pegi Setiawan: Tak Sesuai Peraturan Kapolri

Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Hakim tunggal praperadilan Eman Sulaeman menyatakan penetapan status pemohon, Pegi Setiawan, sebagai daftar pencarian orang atau DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh termohon (red-penyidik Direskrimum Polda Jawa Barat) tidak sah menurut hukum.

Menurut Hakim Eman, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 17, menegaskan bahwa tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara tidak jelas keberadaannya dicatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat daftar pencarian orang.

Baca selengkapnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya