7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Berpeluang Bebas, Eks Wakapolri Beri Penjelasan

Ketua Umum PP PTMSI, Oegroseno
Sumber :
  • ppptmsi.org

Jakarta –  Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno turut memberikan tanggapan terkait bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat. Oegroseno menyebut bahwa bebasnya Pegi setiawan, turut berpengaruh pada nasib 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang telah divonis bui seumur hidup.

Ingin Gabung BRICS, Kemlu Sebut Indonesia Bukan Hanya Ikut-ikutan

"Jadi dengan putusan Pegi Setiawan dibebaskan oleh sidang praperadilan, kalau saya lihat ini bisa seperti teori efek domino, jadi satu kena, jatuh semua kira-kira seperti itu," kata Oegroseno, dikutip Selasa, 9 Juli 2024.

Mantan Wakapolri Oegroseno

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Irjen Sandi: Jenderal Bintang 2 dan 3 Punya Peluang jadi Wakapolri

Dengan bebasnya Pegi, menurut Oegroseno, 7 terpidana lain memiliki puang yang besar untuk bebas. Sebab dari bebasnya pegi terlihat aparat telah melakukan penetapan tersangka tidak sesuai prosedur.

"Sangat kemungkinan besar sekali bisa bebas," ujar Oegroseno.

Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Wakapolri yang Ditunjuk Prabowo jadi Menteri

Oegroseno mengatakan, sedari awal pengusutan kasus ini memang sudah banyak ketidaktaatan pada hukum acara pidana atau Peraturan Kapolri. Dalah satu contohnya, adalah mengenai pelaporan kasus tersebut yang semula dianggap kecelakaan, namun yabg melaporkan justru bukan petugas lantas yang sejak awal menangani kasus tersebut di jalan raya.

Menurut Oegroseno, apabila para terpidana tidak dapat dibuktikan keikutsertaannya dalan melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina, maka mereka bisa dibebaskan. Semua dilihat dari keterkaitan alat bukti yang dikumpulkan Polisi.

"Bahwa barang bukti yang 24 poin ini kira-kira milik siapa, dan digunakan untuk apa, oleh siapa, pada saat kejadian. Kalau memang mereka pelakunya, kalau itu tidak bisa dibuktikan, potensi bebas semuanya pasti akan bebas," ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Selain status tersangka dicabut, hakim memerintahkan Polda Jabar segera membebaskan Pegi.

Hakim Eman Sulaeman

Photo :
  • Tangkapan layar tvOne

Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya