Bebas dari Tahanan, Pegi Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan Prabowo

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar
Sumber :
  • Ist

Jakarta – Usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilannya, Pegi Setiawan kini telah dibebaskan oleh Polda Jawa Barat. Pegi keluar dari sel tahanannya pada Senin malam 8 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Setelah keluar dari sel tahanan, Pegi menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya selama menjalani proses hukum. Pegi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada presiden terpilih bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," kata Pegi di Mapolda Jabar, Senin malam.

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

Detik-detik Pegi Setiawan keluar dari tahanan Polda Jabar

Photo :
  • Ist

Pegi, juga mengucapkan terima kasih kepada para warganet yang mengikuti kasusnya dan memberikan dukungan kepadanya. Kepada kuasa hukumnya dia juga mengucapkan terima masih karena telah bersedia mendampinginya.

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yg selama ini sudah membela saya," ujar Pegi

Dia mengatakan, bahwa selama dalam tahanan kondisinya sehat. Sosok yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon itu pun mengaku akan kembali menjalani aktivitasnya seperti biasa.

"Sehat, alhamdulillah. Di sini seperti biasa, sehari-hari paling tidur, makan, tidur, makan. Buat netizen, terima kasih banyak sudah mendukung saya. Setelah ini mau pulang, istirahat, lanjut kerja," kata Pegi.

Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Selain status tersangka dicabut, hakim memerintahkan Polda Jabar segera membebaskan Pegi.

Hakim Eman Sulaeman

Photo :
  • Tangkapan layar tvOne

Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya