Pegi Setiawan: Terima Kasih Netizen!

Detik-detik Pegi Setiawan keluar dari tahanan Polda Jabar
Sumber :
  • Ist

VIVA – Wajah Pegi Setiawan begitu sumringah saat keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024, malam. Didamping kuasa hukum dan pihak keluarga, pria 28 tahun itu melempar senyuman ke awak media.

Bikin Meleleh, Perlakuan Desta ke Natasha Rizky Meski Sudah Bercerai

Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar tidak sah menurut hukum, sehingga harus dibatalkan. Hakim juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan.

Yuri SNSD Berhijab saat di Arab Saudi, Netizen: Semoga Istiqomah Ya Ukhti

Pegi pun menyapa dan berterima kasih kepada semua pihak, dari Presiden, tim kuasa hukum, keluarga hingga masyarakat yang sudah memberikan support kepadanya, sehingga bisa dibebaskan dari semua tuduhan.

Sidang Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Setor Bukti Kuat soal OTT di Kalsel

"Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya," kata Pegi Setiawan di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Pun kepada awak media, Pegi mengucapkan terima kasih karena telah memberitakan kasusnya selama ini. 

Tak lupa, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada para netizen yang selama ini telah memberikan dukungan, untuk membantu mengungkap kejanggalan demi kejanggalan atas penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon. 

"Buat netizen, terima kasih banyak telah mensupport saya, mendukung saya, telah mengasih seluruhnya kepada saya, terima kasih banyak, semoga Allah membalas kebaikan mereka," ucapnya

Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum. 

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum," ujar hakim Eman Sulaeman 

"Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, batal demi hukum," tegasnya
  
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya