Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Setelah Pegi Setiawan Dibebaskan
- YouTube @tvOne
Cirebon – Pegi Setiawan yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 telah dibebaskan oleh hakim dalam sidang praperadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan sidang pra peradilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin 8 Juli 2024.
Setelah keputusan ini, tim kuasa hukum Saka Tatal, salah satu terpidana lain yang sudah menjalani hukuman, mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pembebasan Pegi Setiawan.
Kepada wartawan, ia mengungkapkan bahwa rakyat Indonesia akan mengalami kejutan-kejutan, terutama terkait dengan perkembangan kasus baru yang Saka Tatal ajukan.
"Akan ada kejutan-kejutan untuk rakyat Indonesia, terutama terkait masalah novum PK kami. Bahwa di sini disebutkan adanya pemerkosaan dan pembunuhan, seperti yang diberitakan selama ini. Kejadian itu tidak seperti apa yang disampaikan dalam kronologis yang dirangkai, sudah terencana," kata salah satu kuasan hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (8/7/2024) dilansir dari YouTube tvOne.
Menurutnya, tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan yang telah diberitakan sebelumnya tidak sesuai dengan kronologis yang telah disusun, sehingga mengindikasikan bahwa semuanya telah direncanakan oleh kepolisian.
“Kami meragukan dari awal penyidikan, proses penyidikan hingga sampai bahwa adanya putusan, (hal itu) pasti terencana dengan baik. Justru adanya PK ini kami berharap bahwa PK Saka akan dikabulkan,” ungkapnya.
Pengajuan PK ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap keputusan pembebasan Pegi Setiawan yang dianggap sebagai bukti baru dalam kasus tersebut. Tim kuasa hukum Saka Tatal telah memprediksi bahwa keputusan pembebasan Pegi Setiawan akan mempengaruhi jalannya proses hukum mereka.
Saka Tatal mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon, tempat di mana kasus tersebut sedang diproses. Saka dan tim kuasa hukumnya berharap dapat menggunakan putusan Pegi sebagai bukti baru untuk memperbaiki proses hukum mereka dan mendapatkan keadilan yang lebih sesuai dengan fakta yang terjadi.
Dengan demikian, proses hukum Saka Tatal akan terus berlanjut dengan pengajuan PK tersebut. Akan tetapi, jika PK Saka Tatal ternyata gagal, maka ia terancam dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal penyebaran berita bohong dan pasal pencemaran nama baik.