Pegi Setiawan Dibebaskan, Saka Tatal: Alhamdulillah Saya Senang

Saka Tatal
Sumber :
  • YouTube @tvOne

Cirebon – Saka Tatal, terpidana termuda yang dijatuhi hukuman dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon pada tahun 2016 merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat yang mengabulkan permohonan gugatan sidang pra peradilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Kasus ini terungkap sangat terang, nggak seperti dulu gelap,” kata Saka di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin 8 Juli 2024.

Sambil didampingi oleh pengacaranya, Saka kemudian ditanya tentang perasaanya saat mengetahui bahwa Pegi Setiawan akan segera dibebaskan. Ia mengaku senang saat mendengar pemberitaan tersebut dan menyatakan bahwa peristiwa Vina Cirebon tidak jelas bagi ia dan Pegi.

"Ketika dengar Pegi bebas, Alhamdulillah saya senang, karena peristiwa (pembunuhan dan pemerkosaan Vina) tidak jelas,” ungkap Saka kepada wartawan dilansir dari YouTube tvOne.

Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman

Photo :
  • Ist

Sebelumnya dalam sidang putusan, PN Bandung menyetujui permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim pengacara Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).

Eman menyatakan bahwa penunjukan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak mengikuti prosedur yang sah dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

 "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ungkapnya.

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Terpidana: Banyak Bukti Baru

Eman juga menyatakan bahwa atas permohonan tersebut, hakim telah menyetujui apa yang diajukan, sehingga sidang praperadilan dianggap selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.

Ady Hariyadi Bingung Disebut Jadi Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon

Bareskrim Polri merespon atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan hingga akhirnya Pegi dinyatakan bebas atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

PN Bandung menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait statusnya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Sidang praperadilan telah melalui beberapa tahap, dimulai dari pengajuan gugatan oleh pihak Pegi pada Senin, 1 Juli 2024, diikuti dengan jawaban dari Polda Jabar satu hari setelahnya.

Profil Ito Sumardi, Eks Kabareskrim yang Diduga Sebar Hoaks Soal Iptu Rudiana Diperiksa Kapolri

Kemudian, hakim meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan berkas-berkas bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu, 3 Juli 2024 dan Kamis, 5 Juli 2024.

Tim pengacara Pegi Setiawan membawa lima saksi dalam sidang praperadilan, termasuk empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sementara Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli dalam bidang hukum pidana. Berdasarkan keputusan hakim, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar dianggap tidak sah.

Dedi Mulyadi jadi saksi di PN Cirebon

Dedi Mulyadi: Kematian Vina dan Eki Murni Kecelakaan Bukan Pembunuhan

Sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina tahun 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Jumat, 20 September 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024